
Imigrasi perketat pengawasan WNA hadapi lonjakan kunjungan di Bali

VOICEIndonesia.co, Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali melalui Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara di Pulau Dewata mencapai 3,89 juta selama Januari-Juli 2024.
“Ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat termasuk para wisatawan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis (01/07/2024).
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah wisatawan asing Januari-Juli 2024 di Bali mencapai 3,89 juta atau naik dibandingkan periode sama 2023 mencapai 2,9 juta orang.
Jumlah wisman dari Australia menduduki posisi puncak mencapai 877.329 orang, kemudian posisi kedua diikuti oleh India dengan 328.767 orang, dan China dengan 278.329 orang.
Sisanya wisatawan dari Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Prancis, Malaysia, Singapura, dan Jerman juga menunjukkan angka kunjungan yang signifikan.
Ada pun pengetatan pemeriksaan WNA itu dimulai dari pemeriksaan lebih teliti dokumen perjalanan termasuk paspor, visa, dan izin tinggal.
Kemudian, penguatan sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi untuk mempermudah pemantauan pergerakan WNA.
Imigrasi sebelumnya sudah memasang 30 unit autogate atau fasilitas otomatisasi keimigrasian di terminal kedatangan internasional sejak 6 Maret 2024.
Baca Juga: Kepala BP2MI Benny Rhamdani absen dipemeriksaan kedua
Pemeriksaan keimigrasian itu juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition yakni berupa pengenalan wajah dan pengendalian manajemen perlintasan atau Border Control Management (BCM).
Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Tak hanya di terminal kedatangan internasional, rencananya Imigrasi juga memasang 20 autogate tambahan di terminal keberangkatan internasional.
Sehingga total ada 80 unit autogate yang diaktifkan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Setelah keluar area bandara, Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait di antaranya kepolisian, bea cukai, dan Dinas Pariwisata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Meski pemeriksaan keimigrasian diperketat, Ia memastikan layanan kepada wisatawan tetap humanis.
“Kami ingin memastikan setiap wisatawan yang datang ke Bali dapat menikmati keindahan alam dan budaya Bali dengan aman dan nyaman,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024.
Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



