VOICE Indonesia
Nasional

Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang
Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 34 orang terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Saksi itu di antaranya dari Kementerian ATR/BPN hingga kepala desa.

“Ada sekitar 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu(19/3/2025).

Cahyono menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait pagar laut itu. Selain di Tangerang, Kortas juga mengusut dugaan korupsi atas pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Deli Serdang, Sumatra Utara.

Baca Juga: Layanan TKA di Kemnaker Amburadul, Pengusaha Mengaku Boncos Ratusan Juta

“Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya, sama kelihatannya,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Cahyono belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus di Bekasi dan Deli Serdang. Termasuk soal detail lokasi pagar laut terpasang.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Menaker Sebut Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar

Bila berkas ditanyakan lengkap atau P21, Bareskrim akan melimpahkan keempat tersangka untuk segera disidang.

Adapun empat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka dan kini tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Pagar Laut#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.