VOICE Indonesia
Nasional

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Serba Bisa Yang Diutus Presiden Joko Widodo

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Serba Bisa Yang Diutus Presiden Joko Widodo
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Serba Bisa Yang Diutus Presiden Joko Widodo
Jakarta, akuupdate.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merangkap jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sejak Rabu (25/11/2020). Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster "Menambal" posisi menteri yang kosong itu bukan pertama kalinya bagi Luhut pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih lagi, pria kelahiran 28 September 1947 ini dianggap serba bisa. Malah, ekonomi dan politisi mengecap Luhut sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan. ā€œDilansir dari Kompas.comā€ Selain jadi Menteri KP Ad Interim, ini posisi menteri yang pernah diisi sementara oleh Luhut: Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2016, mengisi jabatan yang ditinggalkan Arcandra Tahar. Saat itu, ArcandraĀ diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Jokowi terkait polemik kepemilikan paspor ganda, yakni dari Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Luhut yang saat itu merupakanĀ Menko Kemaritiman mengemban posisi Plt Menteri ESDM selama dua bulan. Setelah itu, tepatnya 14 Oktober 2016, Presiden mengangkat Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2014-2019 Jabatan Menteri Perhubungan Selain itu, pada 14 Maret 2020, Luhut kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan sementara jabatan definitif Menhub Budi Karya Sumadi. Saat itu, Budi Karya harus menjalani perawatan intensif lantaran terjangkit Covid-19. Pria berusia 73 tahun ini pun merangkap jabatan menteri untuk kedua kalinya. Jabatan Menhub Ad Interim ini dia isi hingga 6 Mei 2020. Selama menjabat, beberapa kebijakan Luhut dinilai kontroversi. Paling tersorot adalah kebijakan larangan mudik Lebaran 2020. Luhut mengumpamakan keputusan larangan mudik itu seperti rangkaian akhir operasi militer. Luhut mengatakan, keputusan larangan mudik diambil dengan banyak pertimbangan Menurut dia, perlu persiapan matang sebelum pemerintah memutuskan untuk melarang mudik. Baca Juga : Novel Baswedan Panglima Penangkapan Edhy Prabowo Jabatan Menteri Kelautan Dan Perikanan Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim dengan masih mempertahankan jabatan selama ini diemban sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi pada periode kedua ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat penunjukan untuk mengisi kekosongan Menteri KP lewat Surat Edaran No: B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. ā€œMenko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,ā€ kata Jubir Luhut Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020). Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo yang setahun menjabat sebagai Menteri KP ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, Edhy menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo. Edhy Prabowo yang Ikut ke AS Edhy ditangkap KPK begitu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu dini hari, sepulangnya dari AS. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. (Reno) Ā 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE IndonesiaĀ· 16 July 2026
#Luhut Binsar Panjaitan#Menteri Kelautan Dan Perikanan#Menteri Kemaritiman Dan Investasi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

āš ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.