
Menteri PANRB Proses Ulang Persiapan Pemindahan ASN ke IKN 2026

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah bakal memproses ulang persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026.
Menurut dia, proses ulang tersebut dilakukan guna menyesuaikan strategis pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahannya menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," kata Rini saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: KP2MI-KBRI Den Haag Petakan Peluang Pengiriman Pekerja Migran ke Belanda
Menurut dia, inti surat tersebut adalah pengumuman bahwa pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan pada tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih.
"Dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa pembentukan Kabinet Merah Putih merupakan dinamika yang berpengaruh terhadap kebutuhan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian/lembaga. Pasalnya, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan tersebut akan diikuti dengan penyelarasan sumber daya manusia.
Baca Juga: Menteri Karding Beri Syarat untuk Kesultanan Oman yang Ingin Kerja Sama Penempatan PMI
"Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," kata dia.
Dengan begitu, menurut dia, proses pemindahan ASN ke IKN perlu penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan ke depan.
"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," kata dia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



