
Menteri PKP: Bongkar Pagar di PIK Agar Tidak Ada Perumahan Eksklusif

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait segera melakukan pembongkaran pagar yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara, agar tidak ada kompleks perumahan eksklusif.
Ara, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dirinya telah meninjau lokasi jalan tembus Row 47 yang seharusnya menjadi akses bagi warga setempat menuju kawasan perumahan elit tersebut pada Kamis (20/2).
"Sebagian warga menuntut (pagar) ini dibuka, supaya ada akses dari warga kepada PIK 1. Saya katakan tidak boleh ada yang eksklusif di negara ini," kata Ara saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judol Internasional
Ara mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI sudah membuat rencana detail tata ruang, yang nantinya akan membuat jalan dengan melakukan pembebasan lahan.
Saat pagar pada jalan tembus Row 47 dibuka, akses hanya diberikan pada kendaraan kecil, seperti mobil, motor, sepeda, serta pejalan kaki. Namun, truk dan kendaraan besar industri tidak akan diperkenankan melintas.
Selain pagar yang menutup akses, Ara dalam tinjauannya juga menemukan adanya tumpukan batu setinggi dua meter yang menghambat laju air saat hujan, sehingga kerap terjadi banjir.
"Saya sudah minta usut kepada Kapolres Jakarta Utara, untuk dicek siapa yang taruh batu ini. Tujuannya apa? Karena akibatnya jelas membuat banjir. Jadi, semuanya harus dipelajari di negara hukum. Dan saya minta dituntaskan secara hukum," kata Ara.
Baca Juga: Kapolri Tak Permasalahan Soal Lagu Band Sukatani
Ara menambahkan bahwa pembongkaran pagar penutup akses bagi warga tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa tidak ada perumahan yang eksklusif.
Adapun polemik pagar PIK 1 ini bermula saat Forum Warga Kapuk Muara menggelar aksi demonstrasi yang menuntut PT Mandara Permai untuk membuka akses jalan tembus Row 47.
Ratusan warga menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.
Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada surat keputusan (SK) gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tetapi tidak pernah diindahkan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



