Anggota Moge Keroyok 2 Anggota TNI AD

by VOICEIndonesia.co
0 comment

Jakarta, akuupdate.com – Berdasarkaan Press Release yang di terbitkan Danpuspomad Letnan Jendral TNI, Dodik Wijanarko. S.H., C.Fr.A. Pada hari Sabtu (31/10/2020) di Jakarta.

Terkait pengeroyokan yang di lakukan oleh pengendara sepedah motor, klub moge HOG kepada dua orang Prajurit TNI AD yang bertugas di KODIM 0304/AGAM

Dalam Press Release tersebut di sampaikan, bahwa benar adanya pengeroyokan terhadap dua personel TNI AD.  Jumat, (30/10/2020)

Akibat kejadian itu, dua anggota TNI AD tersebut diketahui mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Tentara.

Serda M. Yusuf dan Serda Mistari menjadi korban pengeroyokan yang di lakukan pengendara sepedah motor klub motor moge HOG, di JL. DR. HAMKA, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pada pukul 17.30 WIB.

Letnan Jendral TNI Dodik Wijanarko menjelaskan kronologis kejadian pengeroyokan yang di lakukan pengendara moge terhadap dua anggota TNI AD.

“Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan,” ujar Letjen Dodik Wijanarko yang di tulis pada Press Release Sabtu (31/10/2020).

Kedua anggota TNI AD yang berboncengan itu pun sempat keluar jalur. Mereka lalu mengejar dan terjadi cekcok berujung pengeroyokan.

Polda Sumatera Barat telah menangani kasus ini dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial MS (49) dan BSA (18).

“Kasusnya penganiayaan, pelakunya ada dua orang berinisial BSA dan MS,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake, Sabtu (31/10/2020).

Stefanus mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Stefanus.

TNI meminta kasus ini diusut tuntas. TNI pun akan memeriksa Serda M.Yusuf serta Serda Misrati dan akan memberi hukuman jika keduanya melakukan pelanggaran.

Berikut pernyataan lengkap Letnan Jendral TNI Dodik Wijanarko, soal 2 prajurit dikeroyok di Bukittinggi yang di tulis pada sebuah Press Release :

  1. Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB anggota Kodim 0304/Agam atas nama Serda M Yusuf dan Serda Mistari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BA 2556 LG melalui Jl Dr Hamka Kota Bukittinggi bersamaan waktunya dengan arah yang searah jalan menyusul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti, sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.
  2. Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan sepeda motor dengan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar. Sehingga ke 2 orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan).
  3. Melihat perilaku yang tidak wajar tadi maka ke 2 orang anggota tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge tepatnya di simpang Tarok Kota Bukittinggi.
  4. Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dengan Serda Mistari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut (prajurit tersebut berpakaian preman/tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam).
  5. Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  6. Terhadap pelaku sipil hukumnya sebagai berikut:
    1. Korban Serda M Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera berikut dengan laporan polisi No LP/253/KlX/2020/RES BUKIT TINGGI (pelapor Serda Mistari pekerjaan TNI berdinas di Kodim 0304/Agam).
    2. Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP.
    3. Membuat permohonan VER (visum et repertum) terhadap korban anggota TNI AD.
  7. Begitu juga terhadap ke 2 orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukit Tinggi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai aturan hukum.
  8. Terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut.

Demikian informasi yang dapat kami berikan sesuai dengan Press Release, yang di terbitkan Danpuspomad Letnan Jendral Dodik Wijanarko, Sabtu, (31/10/2020). (Reno)

Baca juga

0 comment

BURONAN MERTUA 1 November 2020 11:33 - 11:33

Padahal ngajak ngegors bareng kali tuh ah

Reply

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia