MALANG,AKUUPDATE.ID — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) PT Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang yang di pimpin langsung oleh Benny Rhamdani selaku Kepala badan , Sabtu (12/06/2021).
Sidak yang dilakukan oleh BP2MI bersama Satreskrim Polresta Malang Kota. Sidak dilakukan untuk mengetahui langsung kondisi BLK-LN tersebut,setelah kejadian kaburnya 5 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) hingga menyebabkan luka-luka serius bagi CPMI.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menemukan ada sejumlah pelanggaran pada perlakuan pengelola BLK-LNke calon PMI. Pertama adalah penyitaan alat komunikasi para calon PMI selama berada di BLK-LN.
“Kalau yang kami temukan saat ini jelas (ada pelanggaran) misalnya handphone. Dari pengakuan perusahaan hanya disimpan saat mereka mengikuti proses belajar. Ternyata kami temukan tidak dalam kondisi belajar juga handphone ditahan,” jelas Benny di Lokasi Sidak pada hari Sabtu siang (12/6)
Padahal alat komunikasi itu sangat penting bagi CPMI selama mereka mengikuti proses untuk bekerja ke Luar Negeri guna untuk menghubungi keluarga calon PMI. “Ini kan sarana vital komunikasi. Mereka ingin komunikasi dengan keluarganya,” tutur dia seusai sidak, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga : Heboh! 5 Calon pekerja migran Indonesia Lompat dari Atap Gedung, 3 Alami Patah Kaki
Selanjutnya, Benny juga mengatakan, ada pemotongan gaji selama delapan bulan bagi PMI yang sudah mendapat tempat kerja di Luar Negeri.
“Pemotongan gaji. Contohnya Singapura digaji Rp 5,5 juta ternyata dipotong selama delapan bulan. Per-bulan dipotong Rp 4,1 juta mereka hanya dapat Rp 1,5 juta. Cukup apa gaji segitu?” kata Benny kepada awak media
Adapun temuan yang lebih fatal dalam proses pemberangkatan di BLK tersebut, kata Benny, seluruh CPMI yang sudah berangkat dan mendapat pekerjaan di luar negeri ternyata tidak mendapat salinan kontrak kerja fisik. Salinan kontrak kerja fisik PMI tersebut disimpan oleh PT Central Karya Semesta (CKS).
“Tapi yang lebih fatal dari itu adalah setiap calon pekerja yang sudah mendapatkan job di negara penempatan dia harus menandatangani perjanjian kerja. Beberapa dari mereka yang sudah mendapatkan kerja sudah melakukan perjanjian, tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja. Ini kejahatan menurut saya. Ini tidak boleh dibiarkan,” tutur Benny
Atas temuan itu, Benny Rhamdani meyakini pasti ada prosedur yang salah dan melanggar hukum. Apalagi setelah ada lima calon PMI yang kabur itu, Benny semakin yakin, jika temuan polisi sudah mengarah ada pelanggaran hukum.
Baca Juga : Kepala BP2MI: Terdapat Dua Musuh Besar Dalam Pemberatasan Penempatan Ilegal PMI
“Saya masih yakin tidak mungkin kalau tidak ada sebab yang mendorong mereka terpaksa, tidak ada orang gila yang berani melompat dari gedung ketinggian 15 meter dengan risiko mati. Saya garansi jika temuan-temuan perusahaan ini , tidak ada ampun, tidak ada negosiasi dan tawar menawar. Kita tutup perusahaan ini,” kata dia.
Dia pun memperingatkan bagi setiap pengelola perusahaan pemberangkatan PMI untuk tidak berbuat semaunya sendiri.
“Secara pribadi saya marah. Tidak boleh ada perlakuan sewenang-wenang dan tidak boleh di kepala otak pengusaha berpikir seolah olah mereka adalah pihak yang mengatur segalanya. Ini negara hukum, terkait ketenagakerjaan kita punya undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Polisi sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahapan penyidikan. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kasus kaburnya ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan. Kami telah membuat LP model A kemarin,” katanya.
Baca Juga : Kemnaker bentuk tim Investigasi Lima CPMI di Malang
Leonardus pun menjelaskan sudah memeriksa total 11 saksi atas peristiwa kaburnya lima calon PMI itu. “Ada dari perusahaan saksi-saksi korban dan tetangga di sekitar lokasi,” kata dia.
Untuk tersangkanya sendiri, Leonardus belum bisa menyebutkan siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Baru kita dalam tahap sidik. Belum kami nanti menetapkan tersangka,” tutur dia.
Leonardus juga menjelaskan, sementara ini dalam kasus tersebut PT Central Karya Semesta (CKS) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
“Ini tindak pidana perdagangan orang. Unsur-unsur pasalnya ini masih pendalaman kami. Dugaannya perdagangan orang,” kata dia.
Sebagai informasi, pada Rabu (9/6/2021) kemarin lima calon PMI itu nekat kabur karena mengaku sering disiksa.
Mereka kabur sekitar pukul 19.00 dengan cara turun dari lantai empat bangunan PT Central Karya Semesta (CKS). Mereka turun menggunakan selimut-selimut yang diikat sebagai media untuk turun dari lantai empat.
Nahasnya, proses kabur tersebut tidak berjalan lancar. Alhasil, tiga CPMI mengalami luka-luka dan patah kaki,warga sekitar langsung menolong dan membawa ke rumah sakit terdekat.(red)
Tonton Juga Youtube Channel AKUUPDATE ID : Heboh! 5 Calon pekerja migran Indonesia Lompat dari Atap Gedung, 3 Alami Patah Kaki