VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tom Lembong mengajukan laporan dugaan malaadministrasi kepada Ombudsman terkait tim auditor BPKP yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Ia mempertanyakan akurasi data dan metode audit yang digunakan dalam perhitungan kerugian negara saat memberikan keterangan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan dokumen dari tim penasihat hukumnya, Tom Lembong menduga ada ketidaksesuaian fundamental dalam laporan hasil audit perhitungan BPKP Tahun 2025. Ia menilai auditor BPKP keliru dalam menentukan basis perhitungan bea masuk dengan menggunakan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM).
“Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat [dan] petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat yang berwenang di BPKP,” katanya.
Baca Juga: Presiden Dianggap Matang Beri Abolisi untuk Tom Lembong
Tim hukum Tom Lembong juga menyoroti dugaan kekeliruan sistematis dalam dokumen dan data audit BPKP tahun 2025. Mereka mengidentifikasi kesalahan labelling terkait HS code oleh auditor BPKP yang dinilai mempengaruhi akurasi perhitungan.
Tom Lembong menuduh adanya pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam audit BPKP. Ia menyebut auditor BPKP tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai tentang dasar perhitungan saat pemeriksaan di persidangan.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong Usai Abolisi
“Tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Mantan menteri tersebut juga mengkritik inkonsistensi dalam laporan hasil audit dari auditor BPKP. Ia menyoroti kerugian keuangan negara yang selalu berubah-ubah tanpa penjelasan yang jelas mengenai dasar perubahannya. Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.