VOICEIndonesia.co, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersiap untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP Koordinasi dan Pemantauan).
“Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga nasional hak asasi manusia yang dimandatkan untuk memantau akan bersiap untuk melakukan pemantauan pencegahan dan pelaksanaan UU TPKS,” kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/07/2024).
Komnas Perempuan mengapresiasi disahkannya PP Koordinasi dan Pemantauan ini.
“Walaupun terlambat dari tenggat waktu yang diwajibkan UU TPKS, kami mengapresiasi pengesahan PP Koordinasi dan Pemantauan ini,” kata Siti Aminah Tardi.
Baca Juga: Tinggal di Rumah Pengurus P3MI, CPMI Jadi Korban Pelecehan Seksual
Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam melakukan pemantauan pencegahan dan pelaksanaan UU TPKS.
Dengan disahkan-nya PP Koordinasi dan Pemantauan, artinya telah ada tiga dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, dan masih tersisa empat peraturan yang belum disahkan, yaitu RanPerpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual, RanPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal yang mengatur dua isu utama yaitu pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan korban, serta pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal yang mengatur dua isu utama yaitu pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan korban, serta pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan korban.*