Surabaya,akuupdate.com-Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur terdiri dari 16 Konfederasi dan juga Federasi melakukan aksi tolak UU Omnibus Law. Selasa, 27 Oktober 2020.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menolak UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja serta, dalam memperjuangkan kenaikan upah minimum di tahun 2021.(27/10)
Demonstrasi kali ini dihadirin sejumlah 16 Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh diantaranya : KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI.ujar Jazuli
Aksi demonstrasi kali ini dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya. Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah di kawasan industri Jawa Timur. Tambah Jazuli
Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru/Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jl. Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.
Juru Bicara Aliansi Serikat Pekerja Jazuli.SH Mengatakan Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu dan tindak lanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada tanggal 14 Oktober 2020 di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunakan tenaga kerja outsourcing, dll.jelas Jazuli
Kami berkomitmen bahwa aksi demonstrasi besok akan dilakukan secara tertib dan damai serta tetap menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer,tutup Jazuli
Adapun tuntutan pada aksi demonstrasi 16 Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai berikut.
Tolak Undang-Undang (Omnibus Law) Tentang Cipta Kerja.
- Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatal UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
- Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
- Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2021, dari yang sema sebesar Rp 1.5 juta
- Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp. 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.
- Tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dg penetapan UMK (rls/irawan/red)