JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Untuk mengantisipasi saat libur panjang, DAMRI mempersiapkan angkutan untuk liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pihak DAMRI akan mengedepankan protokol kesehatan,untuk Mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat liburan Natal 2020 dan liburan tahun baru 2021
“DAMRI mempersiapkan 2.224 Bus Sehat melalui serangkaian inspeksi keselamatan (Ramp Check),” kata Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis, Sandry Pasambuna, armada bus yang disiapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis DAMRI, Sandry Pasambuna mengatakan, masyarakat yang ingin berpergian sudah dapat memesan tiket DAMRI melalui DAMRI Apps, situs tiket.damri.co.id.
Baca Juga :Pemilihan Ketua APJATI Periode 20200-2024, Ayub Basalamah Kembali Terpilih
Melangsir dari kompas.com, ia menyebut ada ribuan armada yang nantinya akan melayani perjalanan dari berbagai kota seperti Stasiun Gambir – Lampung, Jakarta – Surabaya, Kemayoran – Wonosobo, Kuningan – Cicaheum, Palangkaraya – Pangkalanbun, Pontianak – Pangkalanbun, Surabaya – Bali dan lain sebagainya tersebar di seluruh Indonesia.
Pada masa pandemi, DAMRI akan menjual tiket dengan kapasitas maksimal hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
Baca Juga : Gunung Semeru Meletus, Lava Mengalir dari Kawah Jonggring Saloko
Sandry memastikan, untuk seluruh operasional bus DAMRI di Indonesia telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, serta Kesehatan Penumpang dan Pramudi.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, DAMRI berkomitmen menerapkan protokol kesehatan yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV RAMRI memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan memastikan pengaturan jaga jarak penumpang di dalam Bus Sehat (physical distancing), memastikan pelanggan dalam keadaan sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius, serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk bus.
Adapun persyaratan yang wajib dilakukan penumpang adalah dengan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmasheinland Indonesia.(Irawan)