VOICE Indonesia
Nasional

Propam Polri Usul Diberi Kewenangan Selidiki Tindak Pidana Anggota

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Propam Polri Usul Diberi Kewenangan Selidiki Tindak Pidana Anggota
Propam Polri Usul Diberi Kewenangan Selidiki Tindak Pidana Anggota

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Divisi Propam Polri mengusulkan diberikan kewenangan mengusut tindak pidana anggota yang diduga melanggar hukum. Kewenangan ini untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum polisi.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia berharap, kedepannya Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian.

“Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Menurut Ferdy, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian.

Lebih lanjut Ferdy menuturkan, usulan ini muncul setelah Divisi Propam Polri melakukan tour of duty ke Polda- Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Adapun, kunjungan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Jawa Timur (Jatim).

“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang pelanggaran anggota Polri (Deviant Behavior Prevention) pada hari Rabu 2 Februari 2022 di Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri juga melakukan random sampling on the spot ke Polres Jakarta Barat, Polres Bekasi Kota, Polsek Metro Setiabudi, Satpas Daan Mogot, Satpas Bekasi Kota dan Direktorat di Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan cek and ricek pengawasan internal. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#POLRI#Propam Polri#Selidiki Tindak Pidana Anggota
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.