VOICE Indonesia
Nasional

Zulkifli Hasan Sebut Oleh-oleh dari Luar Negeri Bebas Pungutan Bea Cukai

Afifah - VOICEIndonesia.co
Zulkifli Hasan Sebut Oleh-oleh dari Luar Negeri Bebas Pungutan Bea Cukai
Zulkifli Hasan Sebut Oleh-oleh dari Luar Negeri Bebas Pungutan Bea Cukai

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.

Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Peraturan ini juga berlaku bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

Selain itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.

"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," katanya.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Harus dibayarkan H-7 Idul Fitri

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#barang bawaan penumpang#Bea Cukai#Zulkifli Hasan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.