VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 13.574 warga negara Indonesia (WNI) eks jaringan penipuan dan perjudian daring mendatangi Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, untuk meminta bantuan kepulangan sejak Januari hingga 14 Oktober 2026.
KBRI menyebut 8.640 di antaranya telah difasilitasi pulang ke Indonesia. Jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI masih terus bertambah.
“Saat ini terdapat 686 WNI yang sedang menjalani proses deportasi di Detensi Imigrasi Bati. Jumlah tersebut termasuk 547 dari 550 WNI yang sebelumnya ditempatkan di detensi sementara di Kong Va, Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey,” demikian pernyataan tertulis KBRI Phnom Penh yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KBRI mengunjungi Detensi Imigrasi Bati, Provinsi Takeo, pada 14 Oktober untuk memberi bantuan konsuler dan memastikan kondisi para WNI. KBRI menyebut mereka dalam kondisi baik. Para WNI itu sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan penipuan dan judi daring di Poipet pada 4 Oktober 2026.
Per 14 Oktober 2026, KBRI mencatat masih ada 1.201 WNI di fasilitas detensi di berbagai wilayah Kamboja. KBRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar mereka segera kembali ke Indonesia.
KBRI mendorong WNI yang masih memegang paspor menyelesaikan proses kepulangan. Bagi yang tidak memiliki paspor, KBRI memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Sejak 1 Oktober 2026, Pemerintah Kamboja melarang operasional perjudian daring, sehingga operasi pemberantasan penipuan daring diperluas ke perjudian daring.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh Krishnajie Partadireja mengimbau seluruh WNI di Kamboja mematuhi hukum dan tidak terlibat aktivitas ilegal, termasuk penipuan dan perjudian daring.
“Bagi WNI yang telah pulang ke Indonesia, kami berharap agar tidak kembali ke Kamboja untuk terlibat lagi dalam aktivitas ilegal,” tegas Krishnajie.























