VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tiga pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia setelah terjaring razia otoritas setempat karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menjemput mereka di Bandara Betoambari, Baubau, Rabu (14/10/2026).
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) BP3MI Sulawesi Tenggara Yeti Sri Wahyuni mewawancarai dan mendata ketiganya saat tiba. Menurut keterangan para pekerja, Imigrasi Malaysia menahan mereka sebelum memulangkan ke Indonesia.
“Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan prosedural serta dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Yeti dilansir Jumat (16/10/2026).
Yeti menyebut BP3MI juga membina ketiganya tentang bahaya penempatan nonprosedural. Pembinaan itu bertujuan agar mereka kelak bekerja ke luar negeri lewat jalur resmi.
Para pekerja migran tiba di Bandara Betoambari pukul 17.00 WITA dengan pesawat Wings Air dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. BP3MI Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan pihak bandara sebelum kedatangan mereka.
BP3MI Sulawesi Tenggara juga berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Buton serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Wakatobi terkait kepulangan ketiganya.
Setelah wawancara, pendataan, dan pembinaan selesai, BP3MI menyerahkan ketiga pekerja migran kepada keluarga. Mereka kemudian kembali ke daerah asal masing-masing.























