VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial OP dan menyita 400 catridge etomidate.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengembangkan pengawasan ke kawasan PIK.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan narkoba jenis etomidate dengan jumlah 400 pieces dalam bentuk catridge. Saat diamankan, pelaku berinisial OP. Pelaku dan barang bukti kita amankan di PIK 1,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok, AKP Habibie.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 400 catridge etomidate yang dikemas dalam delapan bungkus menyerupai kemasan kopi bubuk. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp2,8 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, OP mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara asing berinisial C untuk mengambil dan mengedarkan etomidate tersebut. C kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selanjutnya, pelaku kita bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” kata Habibie.
Selain 400 catridge etomidate, polisi turut menyita dua unit telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu C yang diduga memerintahkan OP. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran etomidate tersebut.
Atas kasus ini, polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik sesuai klasifikasi hukum zat yang disita. (rnm)























