VOICE Indonesia
HOT
Peristiwa

Vape Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar Disita, Polisi Buru WNA

M. Rizki - VOICEIndonesia.co2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Narkoba
Penampakan Barang Bukti Narkoba Jenis Etomidate Dibungkus Catridge Vape(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial OP dan menyita 400 catridge etomidate.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengembangkan pengawasan ke kawasan PIK.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Kami telah berhasil mengamankan narkoba jenis etomidate dengan jumlah 400 pieces dalam bentuk catridge. Saat diamankan, pelaku berinisial OP. Pelaku dan barang bukti kita amankan di PIK 1,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok, AKP Habibie.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 400 catridge etomidate yang dikemas dalam delapan bungkus menyerupai kemasan kopi bubuk. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp2,8 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, OP mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara asing berinisial C untuk mengambil dan mengedarkan etomidate tersebut. C kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selanjutnya, pelaku kita bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” kata Habibie.

Selain 400 catridge etomidate, polisi turut menyita dua unit telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu C yang diduga memerintahkan OP. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran etomidate tersebut.

Atas kasus ini, polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik sesuai klasifikasi hukum zat yang disita. (rnm)

Pilihan Redaksi

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos DiperkuatNasional

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos Diperkuat

M. Rizki· 18 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.