JAKARTA,AKUUPDATE.ID–Pemerintah telah menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Uji coba penempatan melalui SPSK ke Arab Saudi sudah dimulai dengan penempatan sekitar 280 pekerja migran pada akhir Februari lalu.
Melalui skema SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan aturan ketat pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dengan skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi sebagai proyek percontohan (pilot project).
Baca Juga : Alasan Menaker memulai SPSK Penempatan Pekerja ke Arab
Inti aturan dalam SPSK Arab Saudi, yaitu sesuai supply dan demand, empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar), dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi, syarikah dan P3MI yang terlibat dibatasi dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.
Selain itu, periode pelaksanaan pilot project selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja. Adapun, dalam pilot project SPSK ini, PMI akan ditempatkan pada jabatan housekeeper, baby sitter, family cook, elderly care taker, family driver, dan child care worker.
Penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi antara lain karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik. Di sisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi dan sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara non-prosedural dengan visa ziarah/umrah.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan SPSK Untuk PMI ke Arab Saudi
Dalam penempatan dan perlindungan melalui sistem SPSK ini memiliki banyak kelebihan yakni pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online, penetapan syarikah oleh pemerintah, tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung, serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.
Dalam mendorong pelaksanaan pilot project SPSK ini, Kemnaker memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi CPMI, merencanakan dan membangun BLK khusus PMI serta mengarahkan BLK Komunitas untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa dan mengusulkan ke Menko Bidang Perekonomian untuk mengalokasikan Kartu Prakerja bagi Pelatihan CPMI.
Namun, untuk kelanjutan SPSK saat ini belum bisa diketahui informasi terbarunya, karena saat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait bagaimana kelanjutan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal, Ketua Umum APJATI, Ayub Basalamah belum bisa memberikan informasi kepada tim akuupdate.id.(Sundari)