Kemnaker Bakal Gencarkan Sosialisasi Tapera ke Pekerja

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kemnaker Bakal Gencarkan Sosialisasi Tapera ke Pekerja

VOICEIndoneasia.co,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menggencarkan sosialisasi terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

“Hikmah dari banyak pertanyaan dan ekspresi positif negatif, mungkin banyaknya negatif. Terhadap kehadiran PP Tapera ini, kami akan segera melaksanakan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan salah satu sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang LKS Tripartit Nasional, yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca Juga : Kemnaker dan BKKBN Dorong Tersedianya Fasilitas Layanan KB di Tempat Kerja

Salah satu aturan yang ada di PP itu adalah mengenai simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

Untuk implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Indah Anggoro Putri menyebut pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini dan Kemnaker tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.

Terkait kapan peraturan tingkat menteri itu akan selesai, pihaknya masih belum dapat memberikan periode yang pasti mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Batas waktunya sendiri adalah tahun 2027, periode di mana perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.

“Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami, pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi tidak sayang,” kata Indah Anggoro Putri. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO