VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan sistem satu pintu bisa menjadi solusi untuk menekan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (NP).
Saat Dialog publik ”Meningkatkan Sinergi Stakeholder Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI”, Selasa (17/12/2024), Menteri Karding menjelaskan bahwa 80 persen rata-rata korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah non prosedural (NP).
Ia juga mengajak kepada para Stakeholder untuk bersama-sama membuat regulasi kedepannya.
“Kita satu pintu, harus register kalau mau dapat perlindungan,” kata Menteri Karding.
Baca Juga: Menteri Karding Sebut Tiga Cara Penurunan PMI Non Prosedural
ia menjelaskan bahwa semua orang yang bekerja di luar wilayah Indonesia dan mendapatkan upah, termasuk yang musiman.
Dengan diterapkan satu kanal dan terintegrasi, maka data PMI akan dapat dipantau.
“Dia kerjanya apa, bekerja dimana, siapa yang ngirim lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi apa nggak disana,” jelas Menteri Karding.
Baca Juga: Menaker Ungkap Tiga Kebijakan Ekonomi di Bidang Ketenagakerjaan
Selain itu, untuk mengurangi adanya Penempatan PMI Non Prosedural maka harus menyelesaikan dan memutuskan mata rantai calo. Baik secara perseorangan maupun kelompok. Serta memberitahukan bahwa jalur prosedural adalah jalur yang aman kepada PMI.
Menteri Karding mengatakan bahwa saat ini kementeriannya sudah melakukan pencegahan bagi CPMI yang Non Prosedural.
“Tapi ini kan penanganan parsial. Kalau mau secara utuh, undang-undang harus direvisi, jadi semua orang yang bekerja termasuk yang magang tapi ada klasifikasinya ya tentu, tetep harus terdaftar,” jelas Menteri Karding.