VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Setelah dijalankan di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir, regulasi yang memayungi Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata belum tersedia. Pemerintah hingga kini masih menyusun beleid yang direncanakan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden (Inpres).
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menuturkan beleid yanag disusun nanti diharapkan mempercepat capaian target Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 82,9 juta orang.
Aturan itu nantinya juga akan berisi strategi, jumlah sekolah, tata kelola, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga tugas dari tiap-tiap kementerian terkait.
Kenyataan belum adanya regulasi ketika kegiatan MBG sudah dijalankan cukup ironi dimana banyak masalah yang mengiringi kegiatan MBG yang sudah berjalan mulai dari macetnya pembayaran pihak penyedia makanan, keracunan makanan yang dialami anak-anak sampai mana saja yang berhak mendapatkan MBG.
“Ini harus dirumuskan peran itu, karena ini program utama, harus ada urgent bahwa ini sangat mendesak penting. Nah nanti akan dirumuskan dalam perpres atau inpres,” ujar Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jumat (9/5/2025).
Program MBG yang sudah berjalan selama sekitar empat bulan ini menurut Zulhas harus disempurnakan tata kelolanya, sehingga tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
“Terus-menerus akan kita sempurnakan tata kelolanya. Itu karena melibatkan begitu besar pekerjaan harus terus-menerus memang disempurnakan. Personalnya, organisasinya, sistemnya,” kata Zulhas.*