VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memfasilitasi pemulangan tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya ditahan otoritas Malaysia karena secara tidak sengaja memasuki perairan Negeri Jiran tanpa izin.
Menurut keterangan dari Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru yang diterima pada Jumat (27/6/2025), ketiga WNI tersebut adalah Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal. Mereka dipulangkan bersama kapal mereka, KM Tambisan Agensi, pada Kamis (26/6/2025).
Ketiganya merupakan pedagang sembako di wilayah perairan dan ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Johor pada 26 Mei 2025 lalu.
Setelah menjalani penyelidikan selama 11 hari, pihak Malaysia tidak menemukan unsur kesengajaan, sehingga mereka kemudian dipindahkan ke Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru pada 5 Juni 2025 untuk menunggu proses pemulangan.
Penyerahan ketiga ABK dilakukan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leni Marliani, kepada Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto, di atas kapal KN Tanjung Datu 301 yang berlabuh di perbatasan perairan Indonesia–Malaysia.
Acara serah terima juga dihadiri oleh Komander Maritim APMM Negeri Johor, Mohd Najib bin Sam, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun dan instansi terkait lainnya.
Leny Marliani menyebut bahwa sejak awal tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan enam nelayan Indonesia dengan kasus serupa.
Ia mengimbau para ABK Indonesia untuk lebih memahami batas wilayah perairan Indonesia dan Malaysia guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, termasuk APMM Negeri Johor, Bakamla RI, dan pemerintah daerah Kabupaten Karimun dalam memastikan pemulangan berjalan lancar dan aman.