OMAN, AKUUPDATE.ID – Sebanyak 67 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar prosedur resmi kembali ke Tanah Air dibantu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), setelah mendapat amnesti dari Kesultanan Oman.
Dikutip dari Detik.com “Melepas pemulangan 67 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kesultanan Oman. PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, NTB, Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Jabotabek,” kata Duta besar LBBP RI untuk Kesultanan Oman dan Yaman, Mohamad Irzan Djohan, dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
Baca juga : Menteri BUMN dan Semangat PMI Asal Bandung
Pemulangan 67 PMI tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/12) kemarin, menggunakan pesawat pada pukul 16.50 waktu setempat. Mereka diperkirakan tiba kembali ke Indonesia siang nanti sekitar pukul 13.10 WIB.
“Para PMI tersebut pulang ke tanah air setelah mengikuti program amnesti Pemerintah Oman yang dimulai sejak tanggal 15 November 2020 hingga 31 Desember 2020. Melalui program tersebut, para pekerja asing yang bekerja di luar prosedur resmi dapat meninggalkan Oman tanpa dikenakan denda apapun,” ucap Irzan.
Pihak KBRI untuk Kesultanan Oman dan Yama pun menyampaikan penghargaan terhadap berbagai pihak, antara lain Kementerian Perburuhan dan Imigrasi Oman serta Kementerian Luar Negeri Indonesia. Irzan pun berpesan agar para PMI tetap bersemangat dan selalu menjaga protokol kesehetan setibanya di Indonesia.
“PMI tetap semangat berkarya serta selalu menjalankan protokol kesehatan sejak keberangkatan hingga tiba di kampung halaman,” ujarnya. (Reno)