VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan kinerja impresif dengan berhasil menguasai kembali 2 juta hektare lebih lahan hutan hingga Juni 2025. Capaian ini menempatkan Satgas PKH dalam posisi mendekati target penguasaan 3 juta hektare lahan yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penguasaan kembali lahan dilakukan melalui dua tahap strategis. Operasi bertahap ini dirancang untuk memastikan efektivitas penertiban kawasan hutan.
Febrie menjelaskan tahap pertama yang dilaksanakan pada periode Februari–Maret 2025 berhasil menguasai lahan seluas 1.019.000 hektare yang tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan. Sementara tahap kedua pada periode April–Juni 2025 menguasai 1.072.782,2 hektare lahan yang tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.
Baca Juga: Jokowi Ajak Delegasi World Water Forum 2024 ke Konservasi Hutan Mangrove
“Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Keberhasilan ini menunjukkan kemampuan Satgas PKH mengelola operasi skala besar dengan melibatkan ratusan perusahaan dan puluhan kabupaten di seluruh Indonesia. Sebagian lahan yang telah dikuasai kembali tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.
Baca Juga: Menaker Tegas: Surat Edaran Tak Cukup Basmi Percaloan Tenaga Kerja
Febrie memberikan apresiasi tinggi kepada para personel yang bekerja tanpa mengenal waktu untuk mencapai target penguasaan lahan. Dedikasi petugas lapangan menjadi kunci keberhasilan operasi penertiban kawasan hutan ini.
“Ini patut kita apresiasi setinggi-tingginya karena mereka bekerja keras, tidak kenal lelah, dan tidak kenal waktu karena saya baca laporannya,” ucapnya.
Febrie juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Satgas PKH dengan kementerian/lembaga serta pihak-pihak yang terlibat. Kolaborasi lintas institusi ini dinilai menjadi faktor penting dalam pencapaian target yang ambisius.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 sebagai landasan hukum operasi penertiban lahan hutan secara nasional.