VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar rapat pra harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Kabupaten Banyuwangi.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Jayanegara II Kanwil Kemenkum Jatim pada Selasa (26/8), dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, di antaranya Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banyuwangi, Candra Tistiyono, dan Sub Koordinator Bantuan Hukum Bagian Hukum Banyuwangi, As’ad Maimun.
Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda No. 11 Tahun 2014 dan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional maupun kondisi sosial terkini. Melalui regulasi baru ini, pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
“Raperda ini menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah, sekaligus upaya mempercepat penanganan pelanggaran ketertiban, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat koordinasi antar penegak hukum,” ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Adapun aspek ketertiban umum yang diatur dalam Raperda meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib lingkungan dan bangunan, tertib tempat usaha tertentu, serta tertib sosial dan peran serta masyarakat.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, diharapkan Banyuwangi semakin aman, tertib, tenteram, serta mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban bersama.(Joe)