Rawan Jadi Celah Modus TPPO, Haji Ilegal Marak Gunakan Visa Wisata
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kembali maraknya praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi menjelang puncak musim haji 2026.
Rieke menegaskan perlunya penguatan sistem keimigrasian secara mendesak guna memutus rantai pemberangkatan jemaah secara ilegal.
Menurut Rieke, penyalahgunaan visa umrah atau visa wisata untuk ibadah haji bukanlah persoalan sederhana. M
asalah menahun ini mengindikasikan adanya celah dalam tata kelola keimigrasian nasional serta lemahnya pengawasan yang melibatkan lintas lembaga.
“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” kata Rieke di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sebagai langkah taktis, Rieke mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian.
"Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi perempuan ini menjelaskan bahwa pembenahan sistem di pintu keberangkatan imigrasi tidak hanya krusial bagi ketertiban haji, melainkan juga untuk melindungi WNI dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam banyak kasus, sindikat TPPO kerap memanfaatkan modus visa wisata dan umrah untuk menyelundupkan pekerja nonprosedural.
Walaupun DPR RI bukan bertindak sebagai eksekutor kebijakan, Rieke memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.
Timwas Haji DPR menjadwalkan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementerian terkait selama proses pengawasan langsung di Arab Saudi guna mempersempit ruang gerak agen perjalanan nakal.(af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.






























