
Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 harus diikuti dengan aksi perlindungan yang lebih nyata bagi perempuan di lapangan.
Pernyataan kritis tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai, perluasan kewenangan dan reformasi struktur lembaga yang diatur dalam Perpres tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas perlindungan dan pemulihan langsung bagi para korban kekerasan berbasis gender.
Meskipun Perpres Nomor 8 Tahun 2024 telah memperkuat fungsi analisis isu kerentanan perempuan, koordinasi lintas sektor, serta struktur organisasi Komnas Perempuan, efektivitas kinerjanya dinilai masih membentur tembok birokrasi.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan mencatat kinerja dengan memproduksi 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, serta 55 rekomendasi kebijakan, di samping menerima 4.597 pengaduan dan menangani 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP).
Memasuki pertengahan tahun ini, tepatnya hingga 30 Juni 2026, lembaga tersebut telah menerima 1.833 pengaduan, dengan 1.279 kasus berhasil ditindaklanjuti, sementara 554 kasus lainnya masih tertahan akibat berbagai kendala teknis dan operasional.
"Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sedangkan kekerasan berbasis gender di ruang digital terus meningkat. Kinerja tersebut patut diapresiasi. Namun, capaian administratif tidak boleh menutupi persoalan mendasar bahwa perlindungan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan. Dari 55 rekomendasi kebijakan, baru tujuh rekomendasi yang ditindaklanjuti," ujar Rieke.
Selain masalah tindak lanjut rekomendasi, Rieke membongkar ketimpangan besar dalam postur anggaran Komnas Perempuan yang dinilai tidak berpihak pada nasib korban.
Walau realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 89,79 persen, alokasi APBN tahun 2026 justru menunjukkan ketidakseimbangan yang ekstrem, di mana 85,65 persen anggaran habis terkonsentrasi untuk dukungan manajemen internal, sedangkan porsi anggaran untuk penanganan serta pemulihan korban langsung di lapangan sangat minim, yakni hanya menyentuh angka 4,49 persen.
"Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dengan keberpihakan fiskal negara. Ketika jumlah pengaduan terus meningkat, negara tidak dapat menjawabnya hanya dengan memperbesar struktur organisasi tanpa memperkuat kapasitas layanan kepada korban," tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sorotan tajam juga diarahkan Rieke pada aspek tata kelola kepegawaian internal Komnas Perempuan yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mendesak agar temuan tersebut dijadikan momentum evaluasi total demi membangun lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga independensinya memiliki legitimasi kuat di mata publik.
Untuk itu, ia mendorong penataan ulang kebijakan anggaran bersama DPR dan pemerintah agar alokasi fiskal digeser untuk memperkuat sistem layanan pengaduan daerah, pemulihan psikologis korban, serta penanganan kasus kekerasan siber.
"Pemerintah bersama DPR perlu menata ulang kebijakan anggaran dengan meningkatkan alokasi untuk layanan penanganan dan pemulihan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital, sehingga proporsi anggaran mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata kebutuhan administratif lembaga," kata Rieke.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



