Risiko Kesehatan Terhadap Penyebaran Hantavirus Masih Rendah
VOICEINDONESIA.CO, Jenewa – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa risiko kesehatan masyarakat terkait penyebaran hantavirus yang ditemukan di kapal pesiar MV Hondius masih relatif rendah.
Hingga saat ini, tercatat delapan kasus infeksi yang telah dikonfirmasi, dengan tiga di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengonfirmasi bahwa strain hantavirus Andes telah terdeteksi pada penumpang kapal yang tengah berlayar di Samudra Atlantik tersebut.
Diagnosis ini diperkuat melalui hasil uji laboratorium di Afrika Selatan dan Swiss setelah satu pasien tambahan yang kembali ke Swiss teridentifikasi positif.
"Pada tahap ini, risiko kesehatan masyarakat relatif rendah," ungkap Tedros melalui pernyataan di platform media sosial X, Rabu (6/5/2026).
Merespons situasi darurat tersebut, Spanyol memutuskan untuk menerima kapal yang saat ini berada di sekitar Tanjung Verde tersebut untuk bersandar di Kepulauan Canary.
Langkah ini diambil berdasarkan hukum internasional dan prinsip kemanusiaan guna memberikan penanganan medis yang diperlukan bagi penumpang dan awak kapal.
Setibanya di Kepulauan Canary, seluruh orang di dalam kapal akan menjalani pemeriksaan medis melalui sistem transportasi dan fasilitas isolasi khusus.
Protokol ini dikembangkan bersama Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) untuk memastikan tidak ada kontak antara pasien dengan populasi setempat.
Hantavirus sendiri merupakan kelompok virus yang ditularkan melalui hewan pengerat (rodent), baik lewat kontak dengan urin, kotoran, air liur, maupun gigitan.
Gejala awal penyakit ini menyerupai flu, seperti demam, nyeri otot, dan gangguan pencernaan, namun dapat berkembang menjadi kondisi parah berupa kesulitan bernapas akibat paru-paru yang terisi cairan. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.





























