VOICEINDONESIA.CO, Mimika – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas mendesak pemerintah untuk memperketat dan memperkuat penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran hukum oleh WNA tidak cukup hanya diselesaikan melalui skema administratif seperti deportasi, melainkan harus diseret ke ranah peradilan pidana nasional demi menghadirkan efek jera yang nyata.
Penegasan ini dilontarkan Yan saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai bahwa praktik pemulangan paksa semata tanpa proses peradilan justru membuat para WNA pelanggar hukum menganggap enteng supremasi hukum Indonesia, lantaran mereka dapat kembali masuk setelah masa pencekalan kedaluwarsa.
"Kita stop sudah deportasi-deportasi. Kasus deportasi, kasus deportasi. Makanya orang masuk ke negara kita ini dengan kasus deportasi pulang. Bukan pidana yang kita lakukan. Harusnya pidana yang harus kita tekankan supaya memberikan tingkat pelanggaran warga negara asing di Indonesia. Tapi kalau deportasi itu, saya mereka menganggap bahwa kita jalani sanksi deportasi, mungkin tiga tahun kita bisa balik lagi," tegas Yan, dikutip dari laman DPR Senin (27/7/2026)
Yan menyoroti secara khusus situasi di Tanah Papua yang hingga kini masih dibayangi maraknya aktivitas tambang ilegal (illegal mining) yang digerakkan oleh jaringan WNA, baik sebagai pemodal utama maupun pengendali lapangan.
"Saya masih mengamati di Papua ini, ada 14 kabupaten kota tambang-tambang ilegal yang masih terus dikerjakan sampai hingga hari ini. Dan itu juga ada perlibatan warga negara asing, bahkan orang lokal, tapi kaki tangannya, pemodalnya adalah warga negara asing," jelasnya.
Oleh sebab itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak cuma menyasar pekerja teknis di lapangan, melainkan wajib membongkar aktor intelektual di balik bisnis gelap tersebut.
"Kalau kita tangkap mereka, kemarin saya pesan, kita tanya otaknya yang ingin kita cari. Otaknya yang ingin kita cari. Jadi mereka biar kita jadikan sebagai saksi untuk menyampaikan informasi bahwa kami disuruh si A, si B, si C," ujarnya.
Selain isu tindak pidana keimigrasian dan kejahatan ekonomi, Yan mendorong pembaharuan sistem pemasyarakatan guna mengurai problem penumpukan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ia meminta agar dilakukan pemilahan serta klasifikasi narapidana berdasarkan bobot kejahatan, di mana pelaku tindak pidana berat seperti kekerasan dan kejahatan asusila di Papua harus diganjar dengan hukuman penjara maksimal.
"Pelaku kriminalitas di Papua ini, termasuk perbuatan asusila itu harus dihukum berat. Dihukum seberat-berat. Supaya ada efek jera, kalau kita harus memberi efek jera itu harus dihukum berat," tandas Yan menekankan pentingnya ketegasan hukum.
Mengakhiri keterangannya, Yan mendorong skema pidana alternatif bagi narapidana kategori ringan atau tertentu demi menjaga efisiensi pembinaan lapas tanpa mengikis wibawa hukum.
"Harus ada kategorisasi tahanan yang bisa dibina di Papua. Jangan lagi masyarakat kita demosi, pulangkan. Kalau yang berat, jangan pulangkan. Biar kita ajarkan juga kepada masyarakat di Papua supaya tahu negara ini punya aturan hukum yang tegas," pungkas Yan.


















