VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Daerah

Pemkot Surabaya Segel 250 Lahan Parkir Ilegal

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
1369969
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 lokasi parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir(Foto: Dok.Kominfo Surabaya)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya penyegelan terhadap sekitar 250 lokasi parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Penindakan yang dilakukan ini untuk menertibkan pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

"Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana," ujar Eri, Sabtu (24/7/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Selain itu, skema pembagian pajak parkir berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan 90 persen hasil pajak kepada pemilik usaha dan 10 persen menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Eri, penerapan izin parkir membuat seluruh lokasi parkir dapat terdata sehingga pengawasannya lebih optimal. "Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin)," katanya.

Ia menegaskan pengawasan juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan parkir, termasuk mengenai tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan maupun barang milik pengunjung. "Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir," ujarnya.

Berdasarkan pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi parkir yang belum memiliki izin dan seluruhnya telah disegel. Eri menjelaskan penindakan dilakukan berdasarkan kepatuhan masing-masing pengelola, bukan berdasarkan merek usaha. Karena itu, masih ada sejumlah gerai yang tetap beroperasi karena telah memenuhi kewajiban mengurus izin parkir.

"Meskipun nama toko modernnya sama, pemiliknya berbeda-beda. Yang sudah mengurus izin tetap beroperasi, sedangkan yang belum harus segera melengkapinya," katanya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan agar dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.(joe)

Ringkasan AI

Pemkot Surabaya menyegel sekitar 250 lokasi parkir ilegal yang belum memiliki izin sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018. Penindakan ini bertujuan menertibkan pengelolaan parkir, memastikan kepatuhan pelaku usaha, serta memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab kehilangan kendaraan atau barang.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari DiskriminatifImigrasi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari Diskriminatif

VOICE Indonesia· 24 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.