VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin (27/7/2026). Penyidik menggali keterangan soal uang yang ditemukan saat penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi materi pemeriksaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi, Selasa (28/7/2026).
Selain Plt Gubernur, KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berinisial RF untuk menggali dugaan penerimaan uang oleh sang gubernur semasa menjabat.
"Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," katanya.
Sementara empat saksi lain tidak memenuhi panggilan KPK yakni anggota DPRD Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur berinisial DI, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, dan sopir Gubernur berinisial FR.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka pada 5 November 2025, disusul penetapan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani sebagai tersangka keempat pada 9 Maret 2026, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.


















