VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penetrasi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di ruang digital.
Saat memberikan pengarahan di Jakarta pada Senin (27/7/2026), Menkopolkam menyoroti pergeseran fungsi platform digital yang semula dirancang untuk interaksi positif, namun kini marak disalahgunakan oleh jaringan terorisme untuk penyebaran propaganda, proses rekrutmen, hingga penggalangan dana ilegal.
“Kita perlu mewaspadai tentang masyarakat kita dalam memanfaatkan ruang digital yang kita pahami sekarang ini,” ucap Djamari di Jakarta.
Ia mengibaratkan ruang cyber sebagai medan tempur baru tempat bercampurnya berbagai narasi liar yang berpotensi merusak masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa.
“Melalui media digital ini banyak sekali menyebar hoaks, disinformasi, fitnah, dan kebencian. Pada ujungnya adalah hal-hal yang sangat pesimistis menyebar di lingkungan anak-anak muda,” tuturnya prihatin.
Menkopolkam membeberkan bahwa lanskap ancaman terorisme saat ini telah bertransformasi dari pola komando terpusat menjadi sel-sel terdesentralisasi dalam kelompok kecil yang bergerak mandiri (lone wolf).
Fenomena kekerasan nihilistik yang berkembang pesat di komunitas digital melahirkan ancaman baru di mana radikalisasi tidak lagi didominasi oleh motif ideologi tunggal.
“Kekerasan tidak lagi berangkat dari ideologi tunggal, tetapi dari glorifikasi kekerasan itu sendiri, pencarian identitas, dan kerentanan psikologis yang kemudian dieksploitasi khususnya pada anak-anak,” ucap Menko Djamari.
Kerentanan anak-anak dan remaja terhadap eksploitasi terorisme digital tercermin nyata dari data intelijen Densus 88 Antiteror Polri.
Sepanjang semester pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 115 anak di 21 provinsi terekspos komunitas kekerasan daring, sementara 132 anak di 26 provinsi terkonfirmasi menjadi korban eksploitasi jaringan terorisme.
Guna membendung fenomena tersebut, Menkopolkam menyambut baik akselerasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua periode 2026–2029.
Pihaknya menegaskan bahwa dokumen negara tersebut menjadi panduan operasional bagi seluruh instansi terkait untuk mengambil langkah preventif di lapangan.
“Di dalamnya termuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis melibatkan 70 kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan. Angka-angka ini cerminan komitmen nasional sekaligus amanah yang harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan,” katanya menjelaskan.
Guna memastikan efektivitas program, Djamari menginstruksikan seluruh pimpinan kementerian dan lembaga untuk merealokasi serta menyelaraskan anggaran guna mendukung pencegahan ekstremisme di ranah pemuda demi mengawal visi Indonesia Emas 2045.
Pihaknya secara khusus menugaskan Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendampingi pemerintah daerah dalam merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) PE.
Menkopolkam menegaskan bahwa seluruh langkah penindakan dan pencegahan terorisme di Indonesia wajib mengedepankan prinsip hukum yang adil serta penghormatan penuh terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).


















