Lipsus

Dugaan Merubah Akta Otentik Negara,Tragedi Sitti Hajar Potret Kelam Perlindungan PMI

Redaksi - VOICEIndonesia.co12 Mei 2026 pukul 20.50 WIB
Sitti Hajar Abdurahman, seorang warga asal Ende, Nusa Tenggara Timur
Ilustrasi Sitti Hajar Abdurahman, seorang warga asal Ende, Nusa Tenggara Timur(Foto: dok.voiceindonesia.co)
Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Peta
Panduan Kota & Daerah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencoreng wajah perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), kali ini menimpa Sitti Hajar Abdurahman, seorang warga asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Kota Sukabumi, terungkap sebuah narasi pilu mengenai eksploitasi sistematis yang dialami korban di Riyadh, Arab Saudi.

Iklan

Sitti diduga kuat menjadi korban sindikat perekrutan ilegal yang bekerja secara terorganisir dengan memanipulasi berbagai dokumen kependudukan demi keuntungan materiil sepihak.

Tragedi ini bermula ketika seorang oknum bernama Lay menjanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Arab Saudi kepada korban saat berada di kampung halamannya. Tergiur janji manis tersebut, korban dibawa menempuh perjalanan panjang melalui jalur laut menuju Surabaya, sebelum akhirnya diteruskan ke Jakarta untuk bertemu dengan seorang sponsor bernama Rudi.

Di bawah kendali Rudi, korban menjalani proses medis dan ditampung di sebuah kontrakan di wilayah Bekasi sembari menunggu penyelesaian administrasi paspor yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.

Kejanggalan besar muncul dalam proses penerbitan paspor tersebut, di mana terdapat dugaan kuat adanya manipulasi data tahun kelahiran korban sehingga terjadi perbedaan mencolok antara data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

Praktik mengubah akta otentik negara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang diduga melibatkan kerja sama antara oknum internal imigrasi dengan para calo. Manipulasi ini bertujuan untuk memuluskan pemberangkatan korban yang mungkin secara prosedur usia atau kualifikasi tidak memenuhi syarat resmi.

Secara hukum, tindakan memanipulasi data dalam dokumen resmi negara seperti paspor merupakan pelanggaran terhadap Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Iklan

Ironisnya, meski dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, Sitti Hajar justru diterbangkan ke Arab Saudi hanya dengan menggunakan visa ziarah atau kunjungan, bukan visa kerja resmi. Penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya ini merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan menempatkan korban dalam posisi hukum yang sangat rentan di luar negeri.

Tanpa visa kerja, korban kehilangan akses terhadap jaminan perlindungan dari otoritas terkait dan terjebak dalam status ilegal yang membahayakan keselamatannya.

Selama empat tahun bekerja di Riyadh, penderitaan Sitti Hajar semakin memprihatinkan karena ia bekerja di bawah tekanan majikan yang memiliki watak keras dan otoriter. Selama masa kerja tersebut, korban bahkan dilarang keras untuk berkomunikasi dengan anak dan keluarganya di Indonesia, sebuah tindakan yang mencederai hak asasi manusia paling mendasar.

Penindasan psikis ini mencerminkan hilangnya harkat dan martabat manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui mekanisme pengawasan migrasi yang ketat.

Eksploitasi yang dialami korban tidak hanya menyentuh aspek psikis, tetapi juga menghantam kondisi ekonominya secara krusial. Sitti Hajar dilaporkan tidak menerima hak gaji selama 16 bulan, dengan besaran gaji 1.000 Real per bulan yang hingga kini masih ditahan oleh sang majikan.

Penahanan upah dalam jangka waktu lama ini menjadi bukti nyata adanya praktik perbudakan modern yang merugikan korban secara material dan memperburuk kondisi kesejahteraan keluarganya di tanah air.

DPC BAI Kota Sukabumi menegaskan bahwa tindakan para perekrut dan sponsor telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Proses perekrutan yang diwarnai penipuan, manipulasi dokumen, hingga penempatan dengan cara penyalahgunaan posisi rentan adalah kejahatan serius. Para pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah atas tindakan tidak manusiawi tersebut.

Pihak keluarga kini mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh untuk segera bertindak melakukan penjemputan paksa terhadap korban dari rumah majikannya. Tuntutan utama yang diajukan adalah penyelesaian seluruh sisa gaji yang tertunda dan pemulangan Sitti Hajar ke Indonesia dalam kondisi selamat. Kehadiran negara sangat dinantikan untuk memberikan bantuan hukum dan fasilitasi repatriasi bagi warga negaranya yang terjebak dalam pusaran sindikat perdagangan orang.

Di sisi lain, investigasi media mengungkap adanya upaya dari pihak tertentu yang mengatasnamakan utusan kepala imigrasi untuk mengaburkan masalah dengan melemparkannya kepada pejabat lama. Komunikasi yang terjalin mengindikasikan adanya upaya normalisasi terhadap praktik "main mata" dalam penerbitan paspor bermasalah. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa sindikat pengiriman pekerja migran non-prosedural memiliki jaringan "orang dalam" yang cukup kuat di institusi strategis.

Terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kompromi penerbitan paspor palsu atau manipulasi data, sanksi tegas wajib diberlakukan tanpa pandang bulu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oknum yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

Selain sanksi administratif, oknum ASN tersebut juga harus diseret ke ranah pidana berdasarkan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat publik, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang telah menggadaikan kedaulatan dokumen resmi negara demi keuntungan pribadi dari para calo.

Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus bersinergi melakukan pembersihan internal secara total.

Tanpa adanya aksi nyata dan penegakan hukum yang tanpa kompromi, Indonesia akan terus menjadi ladang subur bagi sindikat TPPO yang mengeksploitasi rakyatnya sendiri.

Penuntasan kasus Sitti Hajar dan pembongkaran jaringan di balik manipulasi paspor ini menjadi ujian bagi kredibilitas negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.(red)

Pilihan Redaksi

Pemprov Kepri Targetkan Kirim 3 Ribu PMI Sepanjang 2026, Begini StrateginyaPekerja Migran Indonesia

Pemprov Kepri Targetkan Kirim 3 Ribu PMI Sepanjang 2026, Begini Strateginya

Afifah·09 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Sudah 2 apresiasi · Like gratis, tips opsional.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Lipsus

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Lipsus

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->