Aroma Kongkalikong Paspor Jakbar Terendus Bersamaan dengan OTT Kepala Imigrasi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dugaan praktik lancung di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kini menjadi sorotan tajam setelah terendusnya indikasi main mata antara oknum petugas internal dan sindikat calo paspor yang terorganisir rapi.
Berdasarkan dokumen penertiban dan data internal yang diperoleh redaksi VOICEIndonesia.co, dugaan kongkalikong ini mencuat lewat penerbitan sejumlah paspor yang disinyalir menyalahi prosedur formal demi keuntungan sepihak.
Informasi eksklusif ini pertama kali diembuskan oleh seorang sumber kredibel yang mengetahui persis alur permainan tersebut, namun memilih untuk tetap merahasiakan identitasnya demi alasan keamanan, di mana redaksi berkomitmen penuh melindungi hak tolak dan kerahasiaan sang informan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Keabsahan data tersebut diperkuat oleh rekam jejak digital penerbitan paspor yang tercatat dikeluarkan secara beruntun, yakni paspor pertama yang terbit pada tanggal 28 Agustus 2025 dan paspor kedua yang menyusul terbit pada tanggal 29 Agustus 2025.
Pada dokumen pertama, kutipan langsung dari Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 52010341078800xx menunjukkan bahwa nama yang bersangkutan tertulis sebagai "SA" dengan tempat dan tanggal lahir "Memontong, 01-07-1988".
Namun, ketika disandingkan dengan dokumen paspor Republik Indonesia nomor E97438xx, terdapat perbedaan data yang cukup mencolok. Di dalam paspor tersebut, nama lengkap tertulis menjadi "SAN" dan tanggal lahir yang tercantum adalah "01 JUL 1993". Dengan demikian, terjadi perbedaan berupa penambahan nama belakang "N" serta pergeseran tahun kelahiran menjadi lima tahun lebih muda pada dokumen paspor jika dibandingkan dengan data pada KTP.
Sementara itu, ketidaksesuaian data yang serupa juga ditemukan pada dokumen kedua. Berdasarkan kutipan langsung dari Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 63010843038300XXX identitas yang bersangkutan tercatat dengan nama "NA" serta tempat dan tanggal lahir "Gunung Raja, 03-03-1983".
Sebaliknya, di dalam dokumen paspor Republik Indonesia nomor E97438XX, data mengenai tanggal lahir mengalami perbedaan yang nyata. Walaupun nama dan tempat lahirnya tetap sama, paspor tersebut mencantumkan tanggal lahir "03 MAR 1988". Ketidaksesuaian ini memperlihatkan adanya perbedaan tahun kelahiran sebesar lima tahun, di mana tahun kelahiran pada dokumen paspor tertulis lebih muda dibandingkan dengan tahun kelahiran asli yang tercantum pada KTP.
Periode krusial penerbitan dokumen penjelajah antardunia ini diketahui persis terjadi saat instansi penegak hukum keimigrasian di Jakarta Barat tersebut masih dipimpin oleh Nur Raisha Pujiastuti.
Guna memastikan keberimbangan berita dan mengungkap tabir yang menjadi tanda tanya besar di ruang publik, redaksi VOICEIndonesia.co telah berupaya melayangkan konfirmasi resmi pada Rabu (3/6/2026) kepada Nur Raisha Pujiastuti, yang sejak 1 Oktober 2025 lalu telah resmi dilantik dan mengemban amanah baru sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Lampung.
Pada rabu (3/6/2026) sore Nur Raisha Pujiastuti merespon dan memberi informasi bahwa hal tersebut bisa di konfirmasi langsung kepada Ernawati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Namun, hingga naskah berita ini diturunkan ke hadapan pembaca, pejabat yang bersangkutan belum memberikan respons ataupun klarifikasi resmi apa pun.
Di sisi lain, dugaan gurita korupsi di internal otoritas keimigrasian ini menemukan momentum pembuktian yang mengejutkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar pada hari ini.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa operasi senyap tersebut tengah berlangsung secara intensif. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang berhasil diringkus dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, meskipun otoritas antirasuah sejauh ini belum merilis identitas resmi maupun inisial dari pejabat yang terjaring.
"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada Namanya KITAP, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa salah satu titik krusial yang tengah dibidik dalam operasi ini berkaitan erat dengan proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang menjadi instrumen legalitas bagi warga negara asing untuk menetap di yurisdiksi Indonesia.
Operasi pemberantasan rasuah kali ini ternyata tidak hanya melokalisasi wilayah Jakarta Barat, melainkan merembet secara simultan ke beberapa wilayah strategis lainnya, termasuk Bali dan Jawa Barat, yang berada dalam satu rangkaian skenario operasi yang sama.
Dalam operasi maraton tersebut, tim penindakan KPK dilaporkan telah mengamankan belasan orang beserta rentetan barang bukti bernilai fantastis, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, gepokan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, hingga bongkahan logam mulia emas batangan.
Sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah kini memiliki waktu krusial selama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring, sebelum nantinya menyampaikan konstruksi perkara secara utuh kepada publik, apakah kasus ini murni merupakan tindak pidana suap, pemerasan, atau gratifikasi jabatan.(red)
Pilihan Redaksi
NasionalImigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


















