Pemerintah Deportasi 25 WNA Gegara Pakai Visa on Arrival untuk Cari Cuan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk merambah bisnis komersial di bidang fotografi dan videografi.
Puluhan WNA tersebut kedapatan memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) demi meraup keuntungan pribadi, yang dinilai langsung mengancam serta merugikan mata pencaharian para fotografer profesional dalam negeri.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Mantan Wakapolri itu menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan tindak lanjut dari laporan intensif asosiasi profesi fotografi nasional yang resah dengan maraknya fotografer asing ilegal.
Pemerintah menyatakan Indonesia sangat terbuka terhadap kolaborasi internasional, namun setiap WNA yang mencari nafkah di tanah air diwajibkan masuk melalui jalur sponsor resmi dan mengantongi izin kerja yang sah secara hukum.
"Mereka (warga negara asing) harus masuk dengan sponsor, kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan visa on arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami," tegas Agus mengingatkan penyalahgunaan fasilitas bebas visa kunjungan.
Langkah responsif korps imigrasi ini mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang menyambangi langsung kantor Kemenimipas pada hari yang sama.
Kemenparekraf/Kemenekraf mendorong agar operasi pembersihan orang asing ilegal ini diperluas ke berbagai subsektor ekonomi kreatif lain yang rawan disusupi, seperti industri perfilman, animasi, hingga musik.
"Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya," tutur Teuku Riefky Harsya.
Guna mempersempit ruang gerak mafia tenaga kerja asing ilegal, kedua kementerian sepakat memperkuat pengawasan hulu ke hilir dengan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Selain itu, skema pertukaran data intelijen keimigrasian akan diperketat dan pemerintah meminta masyarakat serta pelaku usaha kreatif lokal untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan orang asing di daerah mereka.
"Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," imbuh Agus Andrianto berkomitmen menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Menariknya, pertemuan bilateral dua menteri ini tidak hanya melahirkan kesepakatan di bidang penegakan hukum, melainkan juga menyentuh aspek kemanusiaan.
Kemenimipas dan Kemenekraf meneken komitmen kerja sama untuk menyuntikkan program pelatihan ekonomi kreatif bagi para warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) agar memiliki keahlian produktif saat bebas nanti.
Di sisi lain, Kemenimipas menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung penuh kelancaran agenda internasional World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Oktober mendatang.
Imigrasi menjamin akan memberikan karpet merah lewat fasilitasi layanan dokumen keimigrasian yang adaptif dan profesional bagi ratusan delegasi asing yang datang secara sah demi kemajuan industri kreatif global. (af)
Pilihan Redaksi
Pemprov Kepri Targetkan Kirim 3 Ribu PMI Sepanjang 2026, Begini Strateginya
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperbanyak program penguatan sumber daya manusia (SDM) vokasi guna mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan berdaya saing global. Melalui kerja sama resmi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), pemda gencar
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


