DPR Dorong Relaksasi Ambang Batas Belanja Pegawai pada APBD
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat untuk merelaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah guna menyelamatkan postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari beban penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hambatan fiskal ini mencuat setelah banyak pemerintah daerah mengeluhkan sempitnya ruang ruang fiskal akibat pengetatan regulasi dan penyesuaian dana transfer pusat.
“Undang-undang memang mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen APBD, tetapi dalam rapat Komisi II kemarin disepakati perlunya relaksasi. Karena aturan ini baru akan efektif pada Januari 2027, daerah perlu waktu untuk menyesuaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra kepada Parlementaria di Selasar Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Bahtra memaparkan bahwa Komisi Hukum dan Pemerintahan DPR telah mengunci kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemda diberikan kelonggaran untuk melakukan penyesuaian struktur belanja secara bertahap.
Selain itu, kolaborasi tripartit tingkat pusat yang melibatkan Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan didorong untuk segera merumuskan formula pembiayaan yang lebih adaptif dan adil bagi daerah-daerah minus.
“Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Ada yang mampu, ada juga juga yang benar-benar kesulitan. Karena itu perlu skema yang lebih adaptif,” ungkapnya.
Guna mengatasi kedaruratan di sektor pelayanan dasar, Komisi II melemparkan opsi taktis berupa pengalihan beban penggajian PPPK kluster prioritas, khususnya tenaga kesehatan (nakes) dan guru di wilayah terpencil, agar ditopang langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini dinilai mendesak agar operasional puskesmas dan sekolah di pedalaman tidak lumpuh akibat ketiadaan anggaran daerah.
“Ini masih kami tawarkan, apakah memungkinkan sebagian nakes dan guru ditanggung APBN. Karena kebutuhan mereka sangat mendesak, terutama di daerah pedalaman,” tutur Bahtra.
Di tengah bergulirnya isu liar di ruang publik, Bahtra secara tegas memastikan bahwa parlemen dan pemerintah berkomitmen penuh melindungi hak-hak aparatur sipil negara (ASN) baru tersebut.
DPR mengharamkan adanya kebijakan rasionalisasi ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, baik terhadap pegawai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam situasi ekonomi seperti sekarang, tidak boleh ada PHK PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Menutup keterangannya, Bahtra menyatakan bahwa wacana revisi Undang-Undang ASN belum mendesak untuk digulirkan dalam program legislasi nasional terdekat.
Pemerintah mengimbau masyarakat serta para tenaga honorer untuk tenang dan tidak termakan oleh disinformasi digital mengenai ancaman pemangkasan massal yang sengaja diembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah sudah menjamin tidak ada PHK massal PPPK. Jadi isu-isu itu tidak benar,” pungkas Bahtra. (af)
Pilihan Redaksi
Pemprov Kepri Targetkan Kirim 3 Ribu PMI Sepanjang 2026, Begini Strateginya
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperbanyak program penguatan sumber daya manusia (SDM) vokasi guna mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan berdaya saing global. Melalui kerja sama resmi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), pemda gencar
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


