Daerah

DPR Minta Imigrasi Integrasikan Data Perlintasan WNA ke Daerah

Afifah - VOICEIndonesia.co12 Juni 2026 pukul 22.19 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Komisi XIII DPR RI mendesak otoritas imigrasi melakukan reformasi digital total dengan membongkar dugaan ketidaktransparanan data perlintasan warga negara asing (WNA) yang selama ini dinilai tertutup.

Parlemen menuntut pembangunan sistem satu data berskala nasional yang terintegrasi ke daerah guna mencegah kebocoran pengawasan di pintu-pintu perbatasan serta menghentikan potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh ekspatriat.

Iklan

“Imigrasi ini adalah institusi penjaga gerbang masuk keluarnya orang asing di Indonesia dan juga institusi yang melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik serta aktivitas orang asing di Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara kita,” ujar Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat menggelar pertemuan dengan jajaran keimigrasian daerah dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026).

Marinus menilai, draf basis data yang disajikan oleh instansi pengawal gerbang teritorial selama ini masih jauh dari kata ideal serta rawan memicu manipulasi informasi.

Akibatnya, aparat pengawas di tingkat tapal batas sering kali buta arah dalam mendeteksi rekam jejak serta masa aktif izin tinggal para pelancong maupun tenaga kerja asing yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

“Data yang disajikan selama ini sering memunculkan pertanyaan karena kita menduga masih ada ketidaktransparanan. Untuk itu perlu digitalisasi yang lebih transparan agar akses data bisa dilakukan secara nasional dan terintegrasi,” katanya.

Lebih lanjut, legislator tersebut membedah adanya ketimpangan distribusi informasi di mana akses data perlintasan mutakhir cenderung menumpuk dan dimonopoli di tingkat pusat.

Padahal, beban penegakan hukum dan risiko gesekan sosial terbesar justru dipikul oleh petugas di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Imigrasi (Kanim) daerah yang berhadapan langsung dengan mobilitas orang asing.

Marinus menegaskan bahwa petugas lapangan di daerah wajib dibekali akses penuh untuk memantau riwayat mutasi setiap WNA, termasuk mendeteksi apakah seorang asing masuk melalui bandara di wilayah lain dan apakah mereka benar-benar sudah angkat kaki dari Indonesia saat masa berlakunya habis.

Iklan

Sentralisasi data dinilai menjadi biang keladi lambatnya penindakan hukum terhadap WNA nakal di daerah.

“Kalau pengawasan hanya dimonitor oleh pusat, tentu bebannya sangat besar. Kita memiliki banyak pintu masuk dan keluar orang asing di Indonesia. Karena itu distribusi pengawasan harus dilakukan melalui sistem digital yang terbuka dan terintegrasi,” tegas Marinus.

Melalui integrasi sistem pengawasan yang presisi dan transparan ini, DPR optimistis celah kongkalikong atau kelalaian petugas dalam melacak keberadaan orang asing dapat ditekan habis. (af)

Pilihan Redaksi

DPR Minta Kemenkop Prioritaskan Warga Lokal Jadi Pengelola KopdesNasional

DPR Minta Kemenkop Prioritaskan Warga Lokal Jadi Pengelola Kopdes

Afifah·12 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Daerah

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Daerah

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->