Salah Gunakan Izin Tinggal, Delapan Warga Negara China Dideportasi
VOICEINDONESIA.CO, Medan – Para warga asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di salah satu hotel berbintang di Kota Medan.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Kamis (11/6/2026).
Uray memaparkan bahwa kedelapan warga China tersebut diseret petugas setelah kedapatan bekerja di sektor industri kreatif sebagai fotografer, editor video, dan penata rias (make-up artist) dalam sebuah acara khusus (event) di hotel tersebut.
Proses pemulangan paksa dilakukan melalui gerbang udara Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/6/2026) dengan rute penerbangan transit menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum diterbangkan ke China.
Terbongkarnya skandal ketenagakerjaan asing ilegal ini berawal dari operasi intelijen dan pengawasan keimigrasian yang digelar oleh tim siber serta lapangan Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026.
Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mengendus adanya kegiatan komersial terselubung yang memanfaatkan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
"Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan warga negara China yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut," kata Uray.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan berita acara, tim penyidik berhasil memetakan peran teknis masing-masing warga asing tersebut.
Tersangka berinisial CW, GH, dan YP bertindak sebagai penata rias; LK dan YX berperan di meja editing; sedangkan YX, YZ, dan XJ bertugas memegang kamera sebagai fotografer lapangan.
Pelanggaran hukum mereka semakin benderang setelah petugas memeriksa paspor dan manifes digital.
Para pekerja seni ilegal ini diketahui mengelabui petugas dengan hanya bermodalkan visa kunjungan indeks C18, visa kunjungan indeks B1, serta izin tinggal terbatas indeks D2 yang melarang penggunanya menerima upah atau bekerja di dalam negeri.
"Mereka diketahui menggunakan visa kunjungan indeks C18, visa kunjungan indeks B1, serta izin tinggal terbatas indeks D2," katanya.
Atas dasar pembuktian tersebut, para warga asing ini dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain dideportasi, mereka juga dijatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penangkalan atau pencekalan masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f undang-undang yang sama.
"Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," ucap Uray. (af)
Pilihan Redaksi
Sinergi Imigrasi Jaksel dan Media Tingkatkan Kualitas Humas
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kehumasan dan jurnalistik bagi pegawai yang bertugas di bidang k
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


