
132 Narapidana Rutan Kelas I Surabaya Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Rumah Tahanan Kelas I Surabaya memberikan Remisi Khusus Hari Nyepi Sebanyak dua orang Narapidana dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 Sebanyak 132 orang Narapidana di Rutan Kelas I Surabaya.
Pelaksanaan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 ini dilaksanakan pada Hari Jumat 28 Maret 2025 di Aula Rutan Kelas I Surabaya.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tomy Elyus menyerahkan dokumen remisi kepada Narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung di aula Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Jawa Timur.
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, serta diikuti oleh Kasi Pelayanan Tahanan, Kasubsi administrasi dan Perawatan, Kasubsi Pelayanan Bantuan Hukum dan Staff Administrasi Rutan Kelas I Surabaya dan perwakilan warga binaan serta petugas Rutan Kelas I Surabaya
📖 Baca Juga ↗Menaker Sebut Bonus Hari Raya Beda dengan THRRemisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, dengan rincian Remisi Hari Raya Nyepi 02 orang Narapidana, Remisi Hari Raya Idul Fitri 132 orang Narapidana, dengan Keterangan Remisi Pertama 106 Orang Narapidana, Remisi Selanjutnya 26 Orang Narapidana, RK II (Langsung bebas) Sebanyak 09 orang Narapidana.
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi Persyaratan Administrasi Substantif dan Mengikuti Pembinaan Di Rutan Kelas I Surabaya.
Tomy Elyus Kepala Rutan Kelas I Surabaya berpesan agar Tetap Berkelakuan baik, tetap menjadi pribadi yang dapat membanggakan keluarga, dan menaati semua peraturan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya.
📖 Baca Juga ↗Polisi Minta Nelayan Laporkan Pungutan Liar di Muara AngkePemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari Raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan,” kata Tomy.
Menurut dia, pemberian remisi bukan hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, melainkan juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rutan Lapas bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat,” ujarnya.
Pemberian Remisi Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.(joe)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


