VOICE Indonesia
Daerah

ART di Batam Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Gaji Tak Dibayar

Aulia Ichsan - VOICEIndonesia.co
ART di Batam Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Gaji Tak Dibayar
ART di Batam Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Gaji Tak Dibayar
VOICEINDONESIA.CO,Batam - Malang nasibnya Intan, gadis 23 tahun yang jadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam. Niat hati bekerja memperbaiki ekonomi keluarga, wanita asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu malah dianiaya majikannya. Kasus ini mencuat setelah video dia babak belur tersebar ke media sosial. Pihak keluarga marah besar. Polisi pun bertindak dan mengamankan si majikan, Roslina (44). Mirisnya, penganiayaan itu tak hanya dilakukan sang majikan, seorang ART lainnya, Merlin (22) yang merupakan sepupu korban juga turut memukul korban. Kepada penyidik Merlin mengaku turut menganiaya korban lantaran disuruh oleh majikan yang memiliki kuasa penuh di rumah tersebut. Penganiayaan itu tak sekali dirasakan korban. Tapi, dia telah dialami selama satu tahun bekerja di sana. Pun demikian, korban tak bisa mengadu. “Selama bekerja korban tak diizinkan keluar rumah. Bahkan tidak boleh pegang hape,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6). Penganiayaan dan kekerasan yang dialami korban tak lagi manusiawi. Korban bahkan juga pernah dipaksa untuk memakan kotoran anjing. "Itu terjadi pada Juni ini juga,” singgungnya. Tak hanya menahan sakit di badan, korban juga mengalami tekanan batin selama bekerja dengan korban. “Setiap ada kesalahan, telat bangun, salah iris daging ada denda potongan gaji dan tercatat di buku ‘dosanya’,” imbuh Debby. Ironisnya lagi, selama satu tahun bekerja, ternyata korban tidak dibayar. Hal ini membuat korban semakin tak berdaya. “Korban dijanjikan digaji Rp 1.800.000, tapi satu tahun bekerja tidak dibayar,” ujarnya. Penganiayaan ini terungkap setelah korban memberanikan diri menghubungi keluarganya di kampung dengan meminjam ponsel tetangga. Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga yang ada di Batam, hingga pelaku ditangkap. Akibat perbuatannya, kedua tersangka, Roslina dan Merlin dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti berupa 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik, 1 buah serokan sampah, 1 buah kursi lipat plastik, 3 buah buku catatan diamankan.(iko)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#ART#Batam#Kekerasan#penganiayaan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.