VOICE Indonesia
Daerah

BGN Ancam Bekukan SPPG Jika Terjadi Kasus Keracunan

Afifah - VOICEIndonesia.co
MBG
Foto: Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Magetan – Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah untuk memperketat standar operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN menegaskan tidak akan segan melakukan penangguhan (suspend) operasional secara sementara terhadap SPPG yang menyalahi petunjuk teknis, baik akibat Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan massal maupun pelanggaran administratif.

"Suspend itu diberikan ke SPPG jika ada kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) atau biasa disebut keracunan serta kasus non-KLB," ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (1/6/2026).

Nanik merinci, sanksi pembekuan operasional non-KLB dapat dijatuhkan apabila SPPG kedapatan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), alur dapur yang menyalahi juknis, hingga adanya indikasi permainan harga.

Selain itu, SPPG wajib menyasar penerima manfaat kategori 3B yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita non-PAUD serta wajib bermitra dengan minimal 15 pemasok lokal.

"Jika ada SPPG yang mitranya kurang dari 15, kami siap melakukan penangguhan atau suspend sementara. Kepala SPPG harus memenuhi standar tersebut," katanya.

Pembatasan jumlah minimal mitra ini bukan tanpa alasan. BGN mewajibkan belasan pemasok tersebut wajib direkrut dari pelaku usaha dan peternak di sekitar lokasi dapur.

Langkah ini diambil agar perputaran anggaran negara dalam menyokong pasokan bahan baku makanan Program MBG dapat berdampak langsung pada pemulihan ekonomi masyarakat di akar rumput.

"Tujuan dari pemerintah pada Program MBG ini diantaranya adalah untuk meningkatkan ekonomi rakyat. 15 pemasok mitra itu juga harus diambil dari sekitar SPPG, supaya ekonomi di sekitar dapur bisa hidup," kata Nanik S Deyang menegaskan.

Merespons instruksi pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Tengah bersama Satgas Pangan setempat menyatakan komitmennya untuk mengawal pengelola SPPG agar segera memenuhi seluruh standardisasi operasional.

Sebagai langkah taktis pendukung, Pemkab Magetan kini telah mengoperasikan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai pusat transparansi informasi bagi masyarakat.

"Saat ini kami juga telah menyediakan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait Program MBG di Magetan," kata Bupati Magetan Nanik Endang saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Kepala BGN tersebut. (af)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.