
DKP Riau tangkap empat kapal terlibat aktivitas ikan-pasir ilegal

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau berasil menangkap empat kapal yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dan penambangan pasir laut ilegal di perairan Riau.
"Dari keempat kapal yang ditangkap itu dua diantaranya adalah Kapal Motor Speed Samudra 01 dan Kapal Motor Nelayan berasal dari Kepulauan Riau," kata Kepala DKP Riau, Yurnalis kepada media di Pekanbaru, Jumat..
Ia menjelaskan kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka miliki.
Menurut Yurnalis, dua kapal penangkap ikan tersebut semestinya melakukan aktivitas di wilayah WPP 711 yang berada di Perairan Natuna, namun mereka melakukan penangkapan di WPP RI 571 Selat Malaka.
DIlansir dari ANTARA, Sebanyak dua kapal lain yaitu Kapal Motor Uji Lestari dan Kapal Motor Arfan II, tertangkap melakukan aktivitas pengangkutan pasir laut. Diduga keduanya melakukan penambangan ilegal di sekitar Pulau Ketam, Kecamatan Rupat.
"Operasi penangkapan kapal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif Pemerintah Provinsi untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Riau melalui patroli rutin," katanya.
DKP Riau melakukan penghentian dan pemeriksaan kapal-kapal yang beroperasi yang tidak memiliki izin sehingga dinilai aktivitas mereka ilegal, sedangkan penindakan empat unit kapal itu merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan DKP Riau bersama pihak berwenang guna mencegah aktivitas pelanggaran hukum berpotensi merusak lingkungan pesisir Riau yang sangat sensitif.
Karena itu kepada empat kapal akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku setelah gelar perkara untuk melihat jenis pelanggaran yang dilakukan setelah selesai penyelidikan. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


