VOICE Indonesia
Daerah

Keciduk Selundupkan Emas Batangan, 2 WNA Diamankan Petugas di Aceh

Afifah - VOICEIndonesia.co
Bea cukai
Bea cukai sita penyelundupan emas logam mulia(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai dan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berskala besar keluar dari wilayah hukum Indonesia melalui pintu udara Provinsi Aceh.

Petugas menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial GP yang kedapatan menyembunyikan dua batang emas murni seberat 2.989 gram atau hampir tiga kilogram di dalam tas jinjingnya saat hendak menaiki pesawat komersial rute internasional menuju Malaysia.

Operasi tangkap tangan lintas instansi ini menjadi bukti diperketatnya pengawasan komoditas strategis di gerbang perbatasan untuk mengantisipasi kebocoran kekayaan alam nasional ke pasar gelap luar negeri.

Modus operandi pelaku yang mencoba mengelabui petugas dengan menyamar sebagai penumpang reguler tersebut runtuh setelah sistem pemindaian dan analisis intelijen mendeteksi adanya barang bawaan bernilai tinggi yang sengaja tidak dilaporkan ke manifes kepabeanan.

"GP ditangkap karena membawa emas batangan secara ilegal. GP merupakan penumpang pesawat komersial tujuan Malaysia," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, di Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

Rahmat memaparkan bahwa aksi penyergapan tersebut sejatinya telah dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari pertukaran informasi intelijen yang matang, yang kemudian ditindaklanjuti lewat pengetatan barikade pemeriksaan oleh personel gabungan Bea Cukai, Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi, hingga jajaran Lanud Sultan Iskandar Muda.

Kecurigaan petugas memuncak saat GP melewati pos pemeriksaan terakhir sebelum memasuki ruang tunggu pesawat. Ketika tas kecil yang dibawanya digeledah secara manual, petugas menemukan dua blok emas batangan tanpa dilengkapi dokumen resmi keimigrasian maupun surat izin ekspor dari instansi perdagangan terkait.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, warga negara asing tersebut tidak memberikan data barang yang dibawanya guna menghindari bea keluar," tutur Rahmat.

Rahmat menjelaskan, mengacu pada harga referensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, nilai taksiran dari dua batang emas ilegal tersebut ditaksir menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp7,254 miliar.

Penangkapan warga negara asing ini sekaligus menandai kasus penyelundupan logam mulia kedua yang berhasil dipatahkan di Bandara SIM, setelah sebelumnya tim gabungan juga sempat menyita emas curian seberat 527 gram dalam operasi terpisah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini GP telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Polda Aceh untuk menjalani proses penyidikan dan interogasi intensif secara hukum. Penyidik kepolisian kini tengah menelusuri rantai pasok dan asal-usul emas batangan tersebut untuk mendalami apakah barang bukti itu diproduksi dari korporasi pertambangan legal atau justru bersumber dari maraknya jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan di pedalaman Aceh.

Rahmat menegaskan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga kestabilan perekonomian nasional sekaligus mengamankan hak penerimaan negara dari sektor bea keluar.

“Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional," ujar Rahmat.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.