VOICE Indonesia
Daerah

Jelang Lebaran Polda Jatim Operasi Ijin Edar Produk Mamin

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Jelang Lebaran Polda Jatim Operasi Ijin Edar Produk Mamin
Jelang Lebaran Polda Jatim Operasi Ijin Edar Produk Mamin
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polda Jawa Timur memastikan ketersediaan dan kelayakan bahan pangan di pasaran dalam kondisi aman. Dari hasil pengecekan yang dilakukan Rabu 25 Februari 2026. Dalam giat ini tidak ditemukan pelanggaran signifikan, baik terkait izin edar, mutu produk, maupun harga jual. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah komoditas pokok, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food. Selain memeriksa izin edar dan standar mutu, petugas juga memantau harga bahan pokok untuk memastikan tetap sesuai ketentuan. Untuk komoditas beras, harga terpantau masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp14.900 per kilogram. Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan hasil pengecekan secara umum menunjukkan kondisi yang cukup baik. “Kami sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujarnya. Ia menegaskan, pengawasan serupa telah dilakukan secara rutin oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran, sebagai langkah antisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman dan layak konsumsi. “Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar,” katanya. Menurutnya, pengecekan di pasar maupun toko ritel dilakukan agar menjelang Lebaran tidak ada barang yang tidak layak konsumsi atau tidak layak edar beredar di masyarakat. “Kami mengedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia menambahkan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelanggar.(joe)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Ditreskrimsus Polda Jatim#ijin edar produk mamin#Lebaran#polda jatim
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.