
Kantor Imigrasi Madiun awasi 745 WNA tinggal di wilayah kerjanya

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun mengawasi sebanyak 745 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerjanya pada awal tahun 2025.
"Dari jumlah total 745 WNA tersebut, mayoritas didominasi oleh santri, sisanya ada yang merupakan tenaga kerja asing di bidang perindustrian," ujar Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf dalam keterangannya di Madiun, Sabtu.
Sesuai data Sistem Informasi Geografis Pemetaan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, terdapat beberapa alasan dari 745 WNA tersebut tinggal di Indonesia. Sebanyak 514 orang di antaranya tercatat sebagai santri yang sedang belajar di beberapa pondok, di antaranya Pondok Pesantren Temboro, Desa Karas, Kecamaaan Karas, Kabupaten Magetan.
Baca Juga : Imigrasi Jakut hadirkan Zona Integritas dan layanan yang transparan
Kemudian, sebanyak 84 orang WNA tercatat karena alasan penyatuan keluarga, 57 orang karena alasan affidavit, lalu 18 orang karena sebagai tenaga kerja asing di bidang perindustrian, dan 52 orang karena alasan lainnya. "Sesuai pendataan, paling banyak memang di Pondok Pesantren Temboro Magetan. Mereka sedang belajar," katanya
Adapun, selama melakukan pendidikan, para santri tersebut harus memiliki visa belajar yang berlaku selama satu tahun sekali. Setelah habis, visa belajar tersebut dapat diperpanjang.
Terkait pengawasan orang asing, lanjutnya, Kantor Imigrasi Madiun telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga ke tingkat kecamatan. Dengan keberadaan tim tersebut, hendaknya tim pora bisa melaporkan ke imigrasi jika ditemukan warga negara asing yang mencurigakan atau janggal.
Sesuai data, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun telah melakukan deportasi terhadap empat WNA yang menyalahi izin tinggal pada tahun 2024.
Empat WNA yang dideportasi yakni dua Warga Negara Malaysia, satu Warga Negara Korea Selatan, dan satu Warga Negara Ukraina.
Keempat WNA itu mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga hingga menemui teman maupun saudara di wilayah tersebut. Namun saat dicek, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


