
Kantor Imigrasi Nunukan Deportasi Satu orang Warga Negara Malaysia

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan melakukan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap proses deportasi WN Malaysia tersebut melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, petugas Inteldakim menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka untuk mendapatkan izin keluar. Setelah seluruh prosedur keimigrasian diselesaikan, petugas mengawal WN Malaysia tersebut hingga naik ke atas alat angkut KM. Malindo Express yang akan bertolak menuju Tawau, Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tolak Masuk Satu WNA Asal Malaysia
"Kami terus memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum bagi WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia." ujarnya.
Proses pengawasan keberangkatan ini berlangsung dengan lancar. Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian serta memastikan setiap pelanggar dikenakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial JH. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan melakukan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap proses deportasi WN Malaysia tersebut melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, petugas Inteldakim menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka untuk mendapatkan izin keluar.
Setelah seluruh prosedur keimigrasian diselesaikan, petugas mengawal WN Malaysia tersebut hingga naik ke atas alat angkut KM. Malindo Express yang akan bertolak menuju Tawau, Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. "Kami terus memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum bagi WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia." ujarnya.
Proses pengawasan keberangkatan ini berlangsung dengan lancar. Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian serta memastikan setiap pelanggar dikenakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


