VOICE Indonesia
Daerah

Kantor Imigrasi Surabaya tangkap enam WNA melanggar izin tinggal

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kantor Imigrasi Surabaya tangkap enam WNA melanggar izin tinggal
Kantor Imigrasi Surabaya tangkap enam WNA melanggar izin tinggal

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menangkap sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar izin tinggal dalam operasi Jagratara yang berlangsung sejak tanggal 21-22 Agustus 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani di Sidoarjo, Senin, mengatakan WNA yang ditangkap oleh petugas tersebut di antaranya berasal dari India dan juga Tiongkok.

"Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan, penindakan serta pencegahan pelanggaran hukum terkait dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ini melibatkan pemeriksaan di 18 perusahaan dan 1 sekolah.

Baca Juga : Imigrasi Bandung gelar operasi Jagratara di Kabupaten Subang

"Melalui tahapan operasi dimulai dengan eduasi lewat program layanan edukasi dan literasi keimigrasian (Lentera), pemeriksaan awal terhadap WNA hingga identifikasi pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan, hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan. "Di beberapa perusahaan, termasuk yang mempekerjakan WNA tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Ramdhani kembali menekankan, agar para WNA yang berada di wilayah kerja kanim kelas I khusus Surabaya mematuhi aturan yang ada, khususnya keimigrasian.

"Kami juga mengimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yg akan terjadi," ujarnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya memastikan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

"Kami mengimbau seluruh WNA untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut," ujarnya. *

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menangkap sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar izin tinggal dalam operasi Jagratara yang berlangsung sejak tanggal 21-22 Agustus 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani di Sidoarjo, Senin, mengatakan WNA yang ditangkap oleh petugas tersebut di antaranya berasal dari India dan juga Tiongkok.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.