
Kasus Penyelundupan Manusia, Empat Warga Sri Lanka Dibekuk di Medan

VOICEINDONESIA.CO, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga menjadi bagian sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dengan tujuan keberangkatan ke Prancis.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap, yakni pria berinisial TK, RS, MT, dan NS," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Selasa (9/12/2025).
Para pelaku disebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penyelundupan tersebut.
TK bertindak sebagai operator lokal, RS sebagai dalang sekaligus pengumpul dana korban, MT sebagai perekrut penumpang, dan NS menyiapkan logistik serta makanan di lokasi penampungan.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Edukasi Migrasi Aman di NTTPenyelidikan petugas mengungkap bahwa sebanyak 38 orang menjadi korban, dengan tarif yang dipatok para pelaku sebesar 5.000 dolar AS per orang. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Prancis melalui jalur tidak resmi.
Uray menjelaskan para pelaku memanfaatkan status mereka sebagai pemegang kartu pengungsiuntuk masuk ke Indonesia sebelum merekrut korban dan mengatur proses keberangkatan ke luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar. Seluruh pelaku kini ditahan di Rutan Medan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas intelijen Imigrasi Medan pada 11 November 2025, yang menelusuri keberadaan sejumlah warga Sri Lanka terkait pelanggaran keimigrasian berupa overstay.
Baca Juga: 7 Sektor Jadi Fokus Pembentukan Lembaga Vokasi Pekerja MigranPenangkapan pertama dilakukan terhadap MT pada 5 Desember 2025 di sebuah penginapan di Medan, lalu berlanjut dengan penangkapan RS, TK, dan NS.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit kapal yang digunakan untuk penyelundupan dari Langsa, Aceh; sejumlah telepon genggam, paspor, empat kartu pengungsi, bukti transaksi, uang tunai Rp96 juta, serta 100 dolar AS.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


