
Kejari Lamongan Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek RPH-U

VOICEINDONESIA.CO, Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp331 juta.
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, M. Wahyudi alias MW.
Ia resmi ditahan oleh Kejari Lamongan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas dugaan keterlibatannya dalam proyek RPH-U tahun 2022.
Sebelum ditahan, M. Wahyudi sempat menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam oleh tim penyidik Kejari Lamongan.
Selain MW, dua tersangka lainnya yakni SA dan DMA juga ikut ditahan. SA diketahui merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek, sementara DMA adalah pelaksana lapangan.
Dalam proyek tersebut, M. Wahyudi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
📖 Baca Juga ↗Personil Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang di Papua BaratKepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyampaikan bahwa SA tidak ditahan di Lapas Lamongan karena telah mengajukan status justice collaborator, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, SA ditahan terpisah di Surabaya.
“Penahanan dan penetapan ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki kejaksaan. Penyidik telah mengantongi 53 dokumen dan satu unit HP sebagai barang bukti,” ungkap Anton Wahyudi.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan anggaran.
Dari hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp331 juta dari total nilai proyek senilai Rp6 miliar yang dikerjakan pada 2022.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Lamongan melalui proses penyelidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kejari Lamongan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara di masa mendatang.(joe)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


