Khofifah Bantah Tuduhan “Ijon” 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD
Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Khofifah Bantah Tuduhan “Ijon” 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas membantah tudingan adanya praktik “ijon” hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.
Bantahan itu disampaikan Khofifah saat memberikan keterangan di persidangan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya bersama Wakil Gubernur menerima jatah hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir periode 2019–2024 adalah tidak benar.
“Itu tidak pernah ada. Tidak benar,” tegas Khofifah di ruang sidang Cakra.
Rp 2,8 Triliun Tanpa Pembagian
Dalam persidangan juga disinggung soal nilai dana hibah pokir DPRD yang disebut mencapai Rp 2,8 triliun pada 2020. Saat ditanya mengenai pembagian dana tersebut di internal DPRD, Khofifah mengaku tidak mengetahui detail teknis maupun distribusinya.
Menurutnya, anggota dewan membawa aspirasi masyarakat saat reses di daerah pemilihan masing-masing. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui besaran nilai aspirasi tiap anggota maupun pola pembagiannya.
“Saya tidak tahu pembagiannya,” ujarnya singkat.
Ia juga menampik mengetahui adanya klasifikasi nilai aspirasi berdasarkan nama-nama anggota dewan di tingkat eksekutif.
Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disebut mengetahui asal-usul aspirasi dan siapa “aspirator”-nya. Namun Khofifah menegaskan, dirinya tidak masuk pada teknis tersebut.
Ia mengakui bahwa aspirasi pembangunan memang masuk melalui mekanisme yang berlaku, tetapi bukan dalam bentuk pembagian kuota atau jatah tertentu yang ia ketahui.
“Saya tidak tahu nilainya, tidak tahu pembagiannya,” ulangnya.
Salah satu poin paling krusial dalam sidang adalah pembacaan keterangan terdakwa sebelumnya yang menyebut adanya aliran dana atau “ijon” hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir.
Tak hanya gubernur, keterangan itu juga menyeret sejumlah kepala perangkat daerah dengan persentase berbeda-beda. Menanggapi hal tersebut, Khofifah dengan tegas membantah. “Tidak ada dan tidak benar,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan logika matematis dari tuduhan tersebut ketika disebutkan akumulasi persentase bisa mencapai ratusan persen jika dijumlahkan.
Khofifah juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik transaksional dalam dana hibah pokir yang dibawa anggota dewan. “Setahu saya tidak ada,” ujarnya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum.
Setelah peristiwa tersebut, ia mengaku langsung melakukan langkah perbaikan tata kelola, termasuk memperketat mekanisme administrasi seperti surat pertanggungjawaban dan pakta integritas bagi penerima hibah. “Kita lakukan perbaikan pengelolaan keuangan, perbaikan sistem,” jelasnya.
Pertemuan dengan Pimpinan DPRD Khofifah juga mengungkap bahwa pernah ada pertemuan terbatas dengan pimpinan DPRD pasca mencuatnya persoalan tersebut. Dalam forum itu, ia menyampaikan pentingnya kewaspadaan dan perbaikan tata kelola.
Namun ia membantah pernah dikonfirmasi atau dimintai pembahasan khusus terkait pembagian jatah hibah eksekutif maupun reguler seperti yang disebut dalam persidangan.
“Kami tidak tahu yang disebut hibah eksekutif atau reguler itu,” katanya.(joe)
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.