
Lebaran Sudah Lewat, 29 Perusahaan di Jakarta Utara Belum Bayar THR Pekerja

Baca Juga : Pemkot DKI Jakarta Timur Terima 84 Aduan THR "Total ada 37 pengaduan yang masuk dan delapan pengaduan sudah selesai diproses," ujarnya. Syaripudin berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini agar para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait pemberian THR keagamaan. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar. "Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar," kata Yassierli. Menaker menekankan THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. THR tidak boleh dikaitkan dengan absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan karena hal tersebut tidak dibenarkan. Yassierli menambahkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. "THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi dan itu tidak dibenarkan," katanya. Menaker menegaskan setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pengusaha tanpa terkecuali. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


