VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan memanggil 29 perusahaan yang hingga saat ini belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 meski Lebaran telah usai. Pemanggilan akan dilakukan dalam dua minggu ke depan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Noviar Dinariyanti mengatakan total ada 37 pengaduan yang masuk dan delapan pengaduan sudah selesai diproses. Sisanya 29 perusahaan masih dalam tahap proses pemanggilan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Total pengaduan THR Keagamaan 2026 melalui laman resmi Posko THR Kemenaker di Jakarta Utara sebanyak 60 pengaduan. Sebanyak 36 pengaduan ditangani Sudin Nakertransgi Jakarta Utara dan 23 pengaduan ditangani Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta.
"Kami masih tahap proses pemanggilan di minggu ini dan minggu depan," kata Noviar di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menyatakan di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dari berbagai skala. Karena itu, pengawasan dilakukan secara sampling dengan mendatangi sejumlah perusahaan secara langsung.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi jelang Lebaran. Pengawasan akan terus dilakukan hingga setelah Lebaran untuk memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajiban kepada pekerja.
Baca Juga : Pemkot DKI Jakarta Timur Terima 84 Aduan THR
"Total ada 37 pengaduan yang masuk dan delapan pengaduan sudah selesai diproses," ujarnya.
Syaripudin berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini agar para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait pemberian THR keagamaan. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar.
"Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar," kata Yassierli.
Menaker menekankan THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. THR tidak boleh dikaitkan dengan absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan karena hal tersebut tidak dibenarkan.
Yassierli menambahkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi dan itu tidak dibenarkan," katanya.
Menaker menegaskan setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pengusaha tanpa terkecuali. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


























